Pencarian

BI dan Polda NTT Musnahkan 1.723 Lembar Uang Palsu, Didominasi Pecahan Rp100 Ribu

Rabu, 01 Juli 2026 • 19:30:31 WIB
BI dan Polda NTT Musnahkan 1.723 Lembar Uang Palsu, Didominasi Pecahan Rp100 Ribu
Bank Indonesia dan Polda NTT memusnahkan 1.723 lembar uang palsu hasil sitaan di Kupang.

KUPANG — Sebanyak 1.723 lembar uang palsu hasil sitaan dari berbagai kasus di Nusa Tenggara Timur resmi dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT dan Polda NTT. Proses pemusnahan dilakukan di Kupang, Rabu, sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya Budi Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administrasi. "Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali rupiah tidak asli," ujarnya.

Didominasi Pecahan Rp100 Ribu dari Berbagai Tahun Emisi

Dari total uang palsu yang dimusnahkan, pecahan Rp100 ribu mendominasi dengan jumlah 1.461 lembar. Uang palsu pecahan tersebut merupakan emisi tahun 1999 hingga 2022.

Selain itu, terdapat 237 lembar pecahan Rp50 ribu emisi tahun 1995 hingga 2022. Sisanya terdiri dari 18 lembar pecahan Rp20 ribu, empat lembar pecahan Rp10 ribu, dan tiga lembar pecahan Rp5 ribu dari berbagai tahun emisi.

Dasar Hukum dan Proses Pemusnahan

Didiet menjelaskan, pemusnahan mengacu pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses ini baru bisa dilakukan setelah ada penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan pemusnahan barang bukti.

Seluruh rangkaian pemusnahan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif. Barang bukti tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Imbauan ke Masyarakat: Terapkan 3D

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat bertransaksi tunai. Didiet mengingatkan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk mengenali keaslian uang rupiah.

"Segera laporkan kepada aparat atau Bank Indonesia apabila menemukan dugaan uang palsu," tambahnya. Sinergi antara BI dan Polda NTT disebut akan terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks