KUPANG — Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Hasran Safawi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi OBH yang memungut biaya sepeser pun dari penerima bantuan hukum.
"Jika terbukti ada pungutan, seperti temuan biaya administrasi Rp50.000 yang dilaporkan, sanksinya adalah pencabutan akreditasi tanpa kompromi," kata Hasran di Kupang, Jumat.
Hasil Audit: Tiga Pelanggaran Serius Ditemukan
Audit yang dilakukan pada Juni 2026 menemukan setidaknya tiga pelanggaran utama yang dilakukan oleh sejumlah OBH. Pertama, dugaan pungutan liar berupa biaya administrasi, makan, dan transportasi yang dibebankan kepada klien di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Kedua, adanya praktik penelantaran klien di persidangan. Ketiga, manipulasi data putusan dalam sistem pelaporan.
Temuan ini menjadi dasar bagi Kemenkum NTT untuk memperketat pengawasan sekaligus mengevaluasi kinerja 20 OBH terakreditasi yang beroperasi di provinsi tersebut.
Serapan Anggaran Minim, Proses Pencairan Diperketat
Selain soal pungli, evaluasi juga menyoroti lambatnya penyerapan anggaran bantuan hukum. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi anggaran baru mencapai 69 persen. Untuk mengatasi hal ini, Kemenkum NTT menerapkan jadwal pengajuan pencairan setiap hari Rabu dan mewajibkan kelengkapan kuitansi yang diunggah melalui Google Drive.
Hasran juga mengingatkan batas maksimal klaim konsumsi untuk kegiatan penyuluhan, yakni Rp50.000 per orang. Sejumlah OBH tercatat masih memiliki serapan anggaran litigasi di bawah 50 persen, seperti LBH Manggarai Raya dan Posbakumadin Maumere.
Kondisi lebih parah terjadi pada anggaran nonlitigasi. Dari pagu sebesar Rp159,4 juta, realisasi hingga Juli 2026 baru mencapai Rp13,4 juta. Bahkan, enam OBH tercatat belum menyerap anggaran kegiatan nonlitigasi sama sekali.
Evaluasi Akreditasi dan Usulan Skema Baru
Seluruh OBH diminta segera membenahi standar operasional pelayanan (STPELA) karena masa akreditasi lembaga akan dievaluasi pada Desember 2027. Sebagai langkah antisipasi, Kanwil Kemenkum NTT mengusulkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar skema pencairan anggaran dilakukan secara gelondongan mulai tahun 2027.
"Skema ini diharapkan lebih fleksibel sehingga penyerapan anggaran bisa lebih optimal," ujar Hasran.
Para OBH juga diwajibkan memperbarui profil lembaga dan data pada aplikasi Sidbankum. Jika tidak, sanksi pencabutan akreditasi bukan sekadar ancaman.