NUSA TENGGARA TIMUR — Berdasarkan pantauan Marketeers, harga rata-rata beras kualitas super pada 13 Juli 2026 berada di kisaran Rp 17.000 hingga Rp 17.500 per kilogram. Level ini turun sekitar Rp 200-Rp 500 per kilogram dibandingkan posisi pekan sebelumnya yang sempat menyentuh Rp 17.700 per kilogram.
Pasokan dari Sentra Produksi Mulai Melimpah
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa stok beras di gudang Bulog dan pedagang grosir saat ini dalam kondisi aman. "Pasokan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai masuk ke pasar induk, menekan harga di tingkat konsumen," ujarnya.
Musim panen di sejumlah kabupaten sentra seperti Indramayu, Karawang, dan Subang menjadi faktor utama pelambatan kenaikan harga. Volume gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tercatat meningkat 8-12 persen dalam dua pekan terakhir.
Harga di Tingkat Grosir dan Eceran
Data dari Pasar Induk Cipinang, Jakarta, menunjukkan harga beras kualitas medium juga ikut turun ke Rp 15.500 per kilogram. Sementara itu, beras premium masih bertahan di kisaran Rp 18.000 per kilogram akibat perbedaan kualitas dan biaya penggilingan.
- Beras super: Rp 17.000 - Rp 17.500/kg (turun 2,8% dari pekan lalu)
- Beras medium: Rp 15.500/kg (stabil)
- Beras premium: Rp 18.000/kg (tidak berubah)
Dampak ke Daya Beli Masyarakat dan Inflasi Pangan
Penurunan harga beras ini menjadi angin segar bagi rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah. Beras menyumbang bobot sekitar 2,5-3 persen terhadap indeks harga konsumen (IHK), sehingga pergerakannya langsung terasa pada inflasi pangan bulanan.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai tren ini bisa berlanjut jika distribusi dari daerah sentra tidak terganggu oleh cuaca ekstrem. "Kuncinya ada di logistik dan kebijakan harga pokok penjualan (HPP) gabah. Jika petani tetap diuntungkan, pasokan akan terus mengalir," jelasnya.
Prospek Harga ke Depan
Pemerintah melalui Bulog berencana menambah stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga 1,2 juta ton pada semester II-2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga pada akhir tahun akibat musim kemarau panjang.
Pelaku bisnis ritel dan penggilingan padi diimbau untuk tidak menimbun stok. Bapanas mengancam akan mencabut izin usaha bagi distributor yang terbukti menyembunyikan pasokan saat harga mulai merangkak naik.