KUPANG — Lahan yang diklaim sebagai milik Daud Manu, 55 tahun, diduga dimasuki tanpa izin oleh seorang bernama Sakarias Boik bersama sejumlah rekannya. Dalam surat laporan yang diterima polisi, pelapor menyaksikan langsung aktivitas di atas tanah tersebut berupa pembersihan lahan, penanaman pilar batas, hingga pemasangan kawat.
Saat Daud menanyakan maksud dan tujuan kegiatan itu, pihak terlapor justru mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Perdebatan pun terjadi di lokasi sebelum akhirnya Daud memutuskan menempuh jalur hukum.
Pasal yang Disangkakan dan Proses Hukum
Laporan ini menjerat dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polda NTT telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti admnistrasi awal.
Dengan diterbitkannya STPL, perkara ini akan memasuki tahapan penyelidikan oleh penyidik Polda NTT. Mereka akan mengumpulkan keterangan, bukti, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Penerimaan Laporan Bukan Putusan Bersalah
Perlu ditegaskan bahwa penerimaan laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Proses ini merupakan awal dari penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sesuai keterangan pada surat tersebut, perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Polri. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan kasus ini secara berkala melalui kanal resmi Polda NTT.