KUPANG — Satuan tugas Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT bergerak setelah menerima laporan informasi tentang peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan legalitas. Operasi inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky itu menyasar kios dan toko di empat wilayah secara simultan.
Barang Bukti dan Merek yang Disita
Polisi menyita tiga merek rokok dalam jumlah besar. Rinciannya, 1.910 bungkus rokok merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, dan 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jejak Distribusi: Berawal dari Seorang Sales di Manggarai Barat
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kios, petugas mendapatkan petunjuk awal. Rokok ilegal tersebut diperoleh dari seorang tenaga penjual atau sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menyatakan pihaknya masih mendalami asal-usul dan jalur distribusi yang lebih luas.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan," ujar Hans di Mapolda NTT, Kamis (16/7/2026).
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukum
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan. Polda NTT juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Hans mengimbau warga agar lebih cermat saat membeli rokok maupun produk lainnya. Pastikan barang berasal dari jalur distribusi yang sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku. "Apabila masyarakat menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait," kata Hans.
Polisi berkomitmen mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.