KUPANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT Johny Ericson Ataupah meluruskan informasi yang beredar di media sosial bahwa kebijakan tersebut baru berlaku per 1 Juli 2026. Ia menegaskan, landasan hukum Pergub 13/2025 telah diterbitkan pada tahun lalu dan implementasi di sejumlah daerah sudah berjalan sejak 2025.
Pergub 13/2025 Jadi Payung Hukum, Satgas Dibentuk di Daerah
Menurut Johny, aturan ini mulai dieksekusi di kabupaten yang telah membentuk satuan tugas (Satgas) dan menyelesaikan sosialisasi. “Pergub 13 diterbitkan tahun 2025 dan telah berjalan di beberapa kabupaten. Pelaksanaannya dilakukan setelah dibentuk Satgas di tingkat kabupaten dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Untuk tahun ini, Pemprov NTT memperluas penerapan larangan tersebut ke seluruh wilayah. “Intinya tahun ini dilaksanakan di 22 kabupaten dan kota,” tegas Johny.
Kota Kupang Siap Terapkan, Daerah Lain Menyesuaikan
Pembentukan Satgas di Kota Kupang telah rampung dan sosialisasi kepada masyarakat tengah berlangsung. Setelah tahapan itu selesai, pembatasan pembelian BBM subsidi akan diterapkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Sementara itu, pelaksanaan di daerah lain masih menunggu kesiapan masing-masing Samsat dan Satgas tingkat kabupaten. Bapenda terus berkoordinasi dengan PT Pertamina, kepolisian, Samsat, serta pengelola SPBU untuk menyusun mekanisme pengawasan agar kebijakan berjalan efektif.
Target Kepatuhan Pajak: Naik dari 40 Persen
Johny menyebut, salah satu alasan utama penerapan aturan ini adalah tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di NTT yang masih rendah, yakni baru sekitar 40 persen. “Kepatuhan pajak kita saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Menurut dia, BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, termasuk pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak di daerah. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan alokasi BBM subsidi tepat sasaran.
Bagaimana dengan Wilayah Tanpa SPBU?
Pemprov NTT juga tengah merumuskan sistem pengawasan khusus untuk wilayah yang belum memiliki SPBU memadai dan masih bergantung pada penjualan BBM secara eceran. Langkah ini untuk memastikan implementasi kebijakan tetap berjalan tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap BBM subsidi di daerah terpencil.