NUSA TENGGARA TIMUR — Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia Antam pukul 08.40 WIB, harga emas Antam naik dari Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram. Harga pembelian kembali atau buyback juga ikut naik ke level Rp2.378.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas batangan ke Antam hari ini, harga yang diterima lebih tinggi dibandingkan kemarin.
Kenaikan serupa terjadi di Pegadaian. Tiga produk emas yang dijual di gerai Pegadaian—Galeri24, Antam, dan UBS—semuanya menguat. Per pukul 10.34 WIB, harga emas Galeri24 tercatat Rp2.638.000 per gram, emas Antam Rp2.767.000 per gram, dan emas UBS Rp2.650.000 per gram. Sebagai perbandingan, pada Jumat (26/6), harga Galeri24 masih Rp2.621.000, Antam Rp2.762.000, dan UBS Rp2.634.000 per gram.
Beli atau Jual? Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Antam menjual emas batangan dalam 12 ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Berikut rincian harga terbarunya:
- 0,5 gram: Rp1.380.500
- 1 gram: Rp2.660.000
- 5 gram: Rp13.075.000
- 10 gram: Rp26.095.000
- 50 gram: Rp130.145.000
- 100 gram: Rp260.212.000
- 1.000 gram: Rp2.600.600.000
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Pajak ini sudah termasuk dalam bukti potong yang diberikan saat transaksi.
Pegadaian Juga Naik: Harga Galeri24 dan UBS per Gram
Di Pegadaian, produk Galeri24 tersedia dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sementara emas UBS hanya tersedia hingga 500 gram, dan emas Antam maksimal 100 gram. Berikut harga lengkap Galeri24 dan UBS hari ini:
Galeri24: 0,5 gram Rp1.383.000, 1 gram Rp2.638.000, 10 gram Rp25.794.000, 100 gram Rp256.221.000, 1.000 gram Rp2.540.132.000.
UBS: 0,5 gram Rp1.432.000, 1 gram Rp2.650.000, 10 gram Rp25.852.000, 100 gram Rp257.378.000, 500 gram Rp1.284.999.000.
Aturan Pajak yang Perlu Diketahui Sebelum Transaksi
Pemerintah menerapkan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh transaksi emas batangan. Untuk penjualan kembali (buyback) ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi tanpa NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai emas yang diterima penjual.
Harga emas Antam dan Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual, disarankan memantau harga secara real-time di laman resmi masing-masing platform.