OELAMASI — Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) senilai Rp174 miliar resmi diterima Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menambal kekurangan Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran itu dialokasikan guna memenuhi kebutuhan belanja pegawai di lingkungan Pemkab Kupang.
Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan rasa terima kasihnya atas nama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Hal ini disampaikannya dalam sebuah video yang beredar di tengah publik, Kamis lalu.
Kebutuhan Belanja Pegawai Selama Ini Jadi Kendala Utama
Yosef Lede menuturkan bahwa kebutuhan belanja pegawai kerap menjadi persoalan pelik bagi pemerintahan daerah. Penambahan anggaran dari pusat dinilai sebagai jawaban atas persoalan yang membelit pembayaran gaji baik untuk PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang.
"Saya selaku Bupati Kupang mewakili seluruh ASN ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri atas penambahan TKD ini," ujar Yosef Lede dalam video tersebut.
Apa Kata Bupati Soal Langkah Pemerintah Pusat?
Kebijakan ini disebut Yosef Lede sebagai langkah luar biasa dari pemerintah pusat. Sebab, bantuan tersebut secara langsung menyasar kebutuhan paling mendesak yang selama ini menghambat operasional pemerintahan daerah.
"Kami berharap penambahan DAU ini memberikan solusi nyata terhadap permasalahan belanja pegawai yang terjadi di Kabupaten Kupang," tambahnya.
Ia menegaskan, dengan adanya tambahan dana tersebut, seluruh persoalan terkait hak finansial aparatur sipil dapat dituntaskan dengan baik. Hal ini diharapkan turut memulihkan iklim kerja dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Bentuk Apresiasi untuk Presiden dan Kementerian
Atas nama pemerintah daerah dan seluruh ASN, Bupati sekali lagi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah dan aparatur sipilnya.
Ucapan terima kasih secara khusus dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri yang telah memutuskan pemberian tambahan anggaran di luar alokasi reguler tersebut.