NUSA TENGGARA TIMUR — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan bahwa kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang marak terjadi belakangan ini lebih banyak disebabkan oleh pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Angka Pelanggaran Capai 80 Persen
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9). Ia menyebut porsi pelanggaran SOP mencapai 80 persen dari total kasus yang terjadi.
"Terkait masalah keracunan, saya kira sebagian besar, lebih dari 80%, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu," kata Sudaryono kepada anggota dewan.
Akar Masalah: Minimnya Pemahaman SPPG
Sudaryono menegaskan bahwa mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memahami SOP secara utuh. Contohnya, ia menyoroti SOP penyimpanan makanan hingga penyajian yang kerap tidak sesuai dengan kapasitas dapur.
"Beberapa kasus sebabnya adalah karena tidak paham SOP. SOP penyimpanan makanan disajikan misalnya kapasitas dapur. Intinya adalah kenapa ada keracunan? Karena ada dapur kecil dikasih yang banyak, sehingga dia adanya memasak pagi-pagi, ditaruh dulu, dia masak lagi," ucap Sudaryono.
Pelanggaran Masa Kedaluwarsa Jadi Pemicu
Selain masalah kapasitas, Sudaryono juga menyoroti tingginya pelanggaran terhadap batas waktu kedaluwarsa makanan atau expired date. Ia lantas merujuk pada kasus keracunan yang menimpa 500 santri di Sidoarjo sebagai contoh nyata.
"Selain itu, expired date itu juga tidak ditaati. Contoh paling jelas adalah di Sidoarjo. Berdasarkan investigasi sementara kami adalah dia masak jam 05.00 sore, dagingnya itu dikasih label dikonsumsi sebelum jam 10.00. Sudah tahu jam 10.00 tidak dikonsumsi, diantar sekolah," jelasnya.