KUPANG — Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini dihadapkan pada standar baru yang tidak bisa ditawar: kepatuhan terhadap hak asasi manusia (HAM). Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana N. Boymau, menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak lagi hanya milik pemerintah atau lembaga advokasi, melainkan menjadi kewajiban kolektif para pengusaha.
"Pelaku usaha saat ini tidak cukup hanya mengejar produktivitas dan keuntungan. Bisnis juga dituntut menghormati hak pekerja, menjaga lingkungan, dan memastikan tidak ada praktik diskriminasi maupun kekerasan di tempat kerja," ujarnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Kupang.
Mengapa HAM Menjadi Kebutuhan Hukum bagi Perusahaan?
Perubahan ini bukan tanpa dasar. Oce merujuk pada Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian HAM yang secara spesifik menargetkan peningkatan kepatuhan HAM di kalangan pelaku usaha. Artinya, perusahaan yang mengabaikan prinsip ini berisiko menghadapi persoalan hukum, tekanan sosial, hingga kerugian ekonomi akibat menurunnya kepercayaan publik dan mitra bisnis internasional.
"Dunia saat ini, termasuk konsumen dan mitra bisnis internasional, sangat menghargai perusahaan yang menjunjung tinggi HAM. Ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas," kata Oce.
Tantangan Unik Bisnis di Wilayah Kepulauan NTT
Penerapan standar HAM di NTT memiliki kompleksitas tersendiri. Karakter wilayah kepulauan, keterbatasan akses, dan keragaman sosial masyarakat menjadi faktor yang memengaruhi praktik ketenagakerjaan serta hubungan usaha dengan masyarakat sekitar. Bimtek ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami standar bisnis berperspektif HAM, termasuk perlindungan terhadap pekerja rentan dan penciptaan lingkungan kerja yang layak.
Peserta yang berasal dari berbagai pelaku usaha di Kupang dan sekitarnya juga mendapat pendampingan teknis. Salah satu alat yang diperkenalkan adalah aplikasi PRISMA, sebuah sistem penilaian risiko bisnis berbasis HAM. Melalui metode ini, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini—mulai dari dampak terhadap masyarakat sekitar hingga risiko praktik pekerja anak, kerja paksa, atau kerusakan lingkungan.
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Indikator Kepatuhan HAM
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan materi mengenai jaminan sosial tenaga kerja. Program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun disebut menjadi salah satu indikator penting dalam pelaporan kepatuhan HAM perusahaan.
Oce berharap, melalui bimbingan teknis ini, dunia usaha di NTT tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tumbuh dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Ia mengajak para pengusaha membangun jejaring dan saling berbagi praktik baik dalam penerapan standar HAM di lingkungan kerja masing-masing.