BORONG — Pemerintah Daerah Manggarai Timur menegaskan tak punya wewenang atas keselamatan pengunjung di Danau Rana Mese. Kepala Dinas Pariwisata setempat, Rofinus Hibur Hijau, menyebut seluruh penerimaan tiket masuk menjadi kewenangan BBKSDA NTT melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif Rp 10.000, Tanpa Jaminan Keselamatan
Pengunjung dikenakan tarif Rp 10.000 pada hari kerja dan Rp 15.000 saat libur. Namun, dana itu belum menjamin sistem pengamanan darurat. Danau seluas 11,5 hektare ini tidak memiliki pagar pengaman, petugas penyelamat, atau sistem respons cepat terhadap kecelakaan.
Ini bukan insiden pertama. Pada 2017, dua pelajar SMP dilaporkan tenggelam di lokasi yang sama. Sejumlah kejadian lain disebut pernah terjadi, meski tidak terdokumentasi resmi.
BBKSDA: Papan Larangan Terpasang, Asuransi Diproses
Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA NTT, Dadang Suryana, mengklaim pihaknya telah memasang papan larangan mandi dan berenang. Petugas juga rutin memberikan imbauan lisan, terutama kepada anak-anak dan remaja. "Warga setempat pada umumnya sudah memahami larangan," kata Dadang kepada Floresa.
Dadang menambahkan bahwa BBKSDA tengah memproses asuransi bagi pengunjung serta berencana memperbaiki fasilitas seperti pagar, gerbang, dan MCK. Ke depan, pengunjung kemungkinan akan didampingi pemandu wisata dari masyarakat setempat dengan konsekuensi penambahan biaya di luar tiket masuk.
Siapa Bertanggung Jawab Jika Kecelakaan Terulang?
Pemerintah daerah mengaku tak memperoleh kontribusi apa pun dari objek wisata itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sempat ada upaya melibatkan pelaku UMKM di kawasan danau, namun belum ada jawaban resmi dari BBKSDA.
Danau Rana Mese berada di kawasan Hutan Taman Wisata Alam Ruteng, sekitar 35 kilometer dari Borong, ibu kota Manggarai Timur. Terletak di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut, danau ini menjadi destinasi wisata alam populer. Namun, tanpa sistem keselamatan yang memadai, danau sedalam 43 meter ini menyimpan risiko nyata bagi setiap pengunjung.