NUSA TENGGARA TIMUR — Penurunan harga jual dan buyback ini terjadi di tengah pergerakan harga emas global yang masih fluktuatif. Meski Antam mencatatkan koreksi, selisih antara harga jual dan buyback masih cukup lebar, mencapai Rp195.000 per gram. Angka ini menjadi pertimbangan penting bagi investor ritel yang kerap menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka pendek.
Selisih Harga Jual dan Buyback: Biaya yang Harus Diperhitungkan Investor
Dalam investasi emas batangan, spread atau selisih antara harga beli dan harga jual kembali (buyback) adalah komponen biaya yang tak terhindarkan. Pada perdagangan hari ini, spread tersebut setara dengan 7,05 persen dari harga jual. Angka ini tergolong standar untuk emas Antam, namun tetap menjadi faktor yang menggerus potensi keuntungan jika investor berencana menjual dalam waktu dekat.
Perlu dicatat, harga buyback yang ditetapkan Antam adalah harga yang sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Artinya, nominal Rp2.569.000 adalah nilai bersih yang akan diterima penjual setelah dipotong pajak.
Pecahan Kecil hingga Besar: Mana yang Paling Diminati?
Dari daftar harga yang dirilis di laman resmi Logam Mulia, seluruh pecahan emas Antam ikut terkoreksi. Berikut rincian harga untuk beberapa ukuran yang paling banyak dicari investor:
- Emas 0,5 gram: Rp1.432.000 (turun Rp2.500)
- Emas 1 gram: Rp2.764.000 (turun Rp5.000)
- Emas 5 gram: Rp13.320.000 (turun Rp25.000)
- Emas 10 gram: Rp26.585.000 (turun Rp50.000)
- Emas 50 gram: Rp132.345.000 (turun Rp250.000)
- Emas 100 gram: Rp264.610.000 (turun Rp500.000)
- Emas 500 gram: Rp1.322.020.000 (turun Rp2.500.000)
- Emas 1000 gram: Rp2.643.950.000 (turun Rp5.000.000)
Pecahan 1 gram dan 5 gram dinilai paling likuid di pasar sekunder, sehingga kerap menjadi pilihan utama investor pemula. Sementara itu, pecahan besar seperti 500 gram dan 1000 gram biasanya diburu oleh institusi atau investor dengan modal besar untuk kebutuhan diversifikasi aset jangka panjang.
PPN Tidak Dipungut, Beban Pajak Hanya di Saat Jual
Pemerintah masih menerapkan kebijakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian emas batangan, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, harga yang tertera di atas adalah harga final yang dibayar konsumen di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One Jakarta dan gerai resmi lainnya.
Kebijakan ini membuat emas Antam lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi lain yang masih dikenakan pajak di awal pembelian. Namun, investor tetap harus menanggung PPh 22 sebesar 0,25 persen saat menjual kembali emasnya—sebuah biaya yang otomatis dipotong oleh Antam.
Apa Arti Koreksi Ini bagi Investor?
Penurunan harga emas Antam selama dua hari berturut-turut bisa menjadi sinyal koreksi teknikal setelah penguatan beberapa pekan sebelumnya. Bagi investor yang belum memiliki posisi, penurunan ini dapat dimanfaatkan untuk akumulasi bertahap. Namun, bagi yang sudah holding, fluktuasi harian seperti ini adalah hal lumrah dalam investasi logam mulia.
Yang perlu dicermati adalah tren harga buyback. Jika selisih antara harga jual dan buyback melebar, artinya biaya likuiditas semakin mahal. Investor disarankan untuk tidak hanya melihat harga jual, tetapi juga membandingkan buyback dari berbagai tempat penjualan emas, karena setiap gerai bisa memiliki kebijakan harga yang berbeda.