KUPANG — Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Naomi Adolvina Lauata, menyebut kehadiran loket Pengadilan Agama menjadi bagian dari upaya menghadirkan berbagai layanan instansi dalam satu tempat. Empat jenis pelayanan disediakan di loket tersebut: konsultasi hukum, pendaftaran perkara, informasi perkara, dan pengambilan produk pengadilan.
Meski telah beroperasi sejak akhir 2025, layanan Pengadilan Agama di MPP masih minim peminat karena belum dikenal luas. Penina berharap publikasi media memperluas informasi soal layanan yang tersedia di MPP Kota Kupang, termasuk loket milik Pengadilan Agama.
"Semoga dengan informasi yang disebarkan media bisa membantu masyarakat mengetahui berbagai jenis layanan di MPP," ujarnya.
Empat Layanan yang Bisa Diakses Warga di Loket MPP
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang, Nur Amalia Mandasari, menjelaskan pihaknya menugaskan satu orang staf untuk melayani masyarakat langsung di loket MPP. Jenis pelayanan di loket tidak berbeda dengan layanan di kantor Pengadilan Agama Kupang.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk mendapatkan informasi dan mengurus sejumlah kebutuhan pelayanan," terangnya.
Warga yang datang ke loket bisa berkonsultasi hukum tanpa harus mengantre di kantor pengadilan. Pendaftaran perkara dan penelusuran informasi perkara juga dapat dilakukan di tempat yang sama, begitu pula pengambilan produk pengadilan.
Sosialisasi Jadi Kendala, Spanduk Disiapkan di Area MPP
Amalia mengakui sosialisasi masih menjadi tantangan karena belum banyak masyarakat mengetahui keberadaan loket tersebut. Pengadilan Agama Kupang telah menyebarkan informasi melalui media sosial, tetapi jangkauannya dinilai belum cukup.
Pengadilan Agama Kupang berencana memasang spanduk atau banner di area MPP agar loket lebih mudah ditemukan. Lokasi pemasangan direncanakan di sekitar area pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial.
"Dua lokasi dipilih karena setiap hari melayani puluhan hingga ratusan masyarakat," ujarnya.
Harapan agar Warga Muslim Tak Selalu Datang ke Kantor Pengadilan
Amalia berharap langkah pemasangan spanduk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama di MPP. Kehadiran loket itu sekaligus menjadi upaya Pengadilan Agama Kupang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Muslim yang membutuhkan layanan sesuai kewenangan pengadilan.
"Dengan kehadiran loket pelayanan di MPP, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, berkonsultasi, dan mengakses pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan," tandasnya.
Loket Pengadilan Agama di MPP Kota Kupang beroperasi terbatas satu hari dalam sepekan. Warga yang membutuhkan layanan di luar jadwal Rabu tetap harus mendatangi kantor Pengadilan Agama Kupang.