KUPANG — Rapat paripurna DPRD Provinsi NTT berlangsung khidmat dan tertib dengan panggung utama dihiasi latar ukiran kayu motif tenun Nusa Tenggara Timur. Gubernur Melki Laka Lena hadir mengenakan seragam resmi batik Korpri biru, didampingi ajudan protokol, dan berdiri di podium mimbar kehormatan. Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala OPD Pemprov NTT, serta anggota dewan memenuhi deretan kursi sidang.
Tiga Pilar Prioritas dalam RAPBD 2027
Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2027 meletakkan prioritas utama pada tiga pilar strategis. Pertama, optimalisasi dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, peningkatan kualitas serta jangkauan pelayanan publik. Ketiga, pemerataan program pembangunan infrastruktur hingga ke kawasan pulau-pulau terluar dan pelosok NTT.
Target pendapatan Rp5,21 triliun ditetapkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Angka itu menjadi basis penyusunan belanja dan program pembangunan sepanjang tahun anggaran 2027.
Gubernur: APBD Bukan Sekadar Angka
Di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa dokumen rancangan anggaran tidak boleh dipandang sebagai deretan formulasi angka matematis belaka. Menurutnya, APBD adalah instrumen perubahan kesejahteraan warga.
"APBD bukan sekadar angka, tetapi tentang bagaimana kita menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat NTT. Dengan target pendapatan Rp5,21 triliun, kita harus semakin mandiri, mengoptimalkan potensi daerah, dan memastikan setiap anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Gubernur Melki Laka Lena di podium persidangan.
Pimpinan Fraksi DPRD NTT Menyimak Paparan
Di meja pimpinan sidang dewan yang beralaskan kain tenun ikat khas NTT, jajaran pimpinan DPRD NTT beserta pimpinan fraksi menyimak dengan cermat paparan nota keuangan. Keheningan fokus terlihat di sepanjang penyampaian dokumen anggaran.
Penyampaian Pengantar Nota Keuangan menjadi tahap awal pembahasan RAPBD 2027 di DPRD Provinsi NTT. Dokumen itu akan dibahas bersama alat kelengkapan dewan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.