KUPANG — Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis menegaskan bahwa peningkatan level maturitas SPIP ini bukan sekadar angka, melainkan pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Hal itu disampaikan dalam rapat pembukaan (entry meeting) bersama Tim Evaluator BPKP Perwakilan NTT yang menandai dimulainya evaluasi maturitas SPIP terintegrasi dan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.
"Kami tidak memandang pengawasan sebagai ancaman atau sesuatu yang perlu ditakuti. Justru kami melihat BPKP sebagai mitra strategis yang membantu kami memperbaiki sistem, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Serena di Kupang, Jumat.
Reformasi Birokrasi Tak Cukup dari Nilai Evaluasi
Menurut Serena, reformasi birokrasi harus tercermin dalam pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efektif. Ia berharap proses evaluasi berlangsung objektif sehingga meningkatkan kehati-hatian, integritas, dan kualitas pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Serena menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif selama evaluasi dengan menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan tim evaluator.
Pemkot Kupang Jadi Percontohan di NTT
Pemkot Kupang menjadi pemerintah daerah pertama di Nusa Tenggara Timur yang menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP). Daerah ini juga yang pertama menjalani evaluasi oleh BPKP. Selain evaluasi maturitas SPIP, BPKP melaksanakan audit tata kelola PBJ Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan berlangsung selama 36 hari.
Audit dilakukan melalui metode uji petik terhadap sejumlah proyek strategis, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan.
Target Validasi Resmi Minimal Level 3
Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo mengatakan peningkatan hasil penilaian mandiri dari Level 2 ke Level 4 merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Capaian itu menunjukkan praktik pengendalian intern tidak lagi sebatas pemenuhan administrasi, tetapi telah terintegrasi dalam pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, serta pelaksanaan program dan kegiatan.
"Kami berharap hasil validasi resmi BPKP sedikitnya mencapai Level 3," tambah Frengki.