NUSA TENGGARA TIMUR — Rony Hanityo mengonfirmasi bahwa pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan. Namun, ia belum merinci jumlah pasti korban maupun total kerugian.
"Mengenai kasus di Purwokerto itu kejadiannya memang oknum di Bank Mandiri Taspen. Saat ini sudah ditangani oleh pihak Bank Mandiri Taspen," ujar Rony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (8/7/2026).
Skema Pengembalian Kerugian Korban
Rony menyebut, pihaknya bersama manajemen Bank Mantap tengah mencari skema yang tepat untuk mengembalikan kerugian nasabah. "Sekarang kita tinggal cari gimana skema yang pas untuk mengembalikan kerugiannya," terangnya.
Bank Mantap merupakan bank patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero). Meski demikian, Rony menegaskan penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada direksi Bank Mantap sebagai entitas terpisah.
OJK Panggil Direksi, Temukan Indikasi Korban dari Bank Lain
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah turun tangan lebih dulu. Pada Kamis (4/6/2026), OJK memanggil direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan korban.
"OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Regulator menemukan indikasi bahwa banyak korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk berinvestasi dalam skema penipuan. OJK pun meminta bank pelat merah itu melakukan investigasi lanjutan guna memastikan jumlah nasabah terdampak dan menghitung nilai kerugian secara detail.
Tak hanya itu, OJK juga memeriksa kemungkinan adanya korban dari nasabah bank lain di Purwokerto. Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan investasi bodong ini cukup luas dan tidak terbatas pada satu institusi keuangan.
Korban Terjerat Pinjaman untuk Investasi Fiktif
Modus operandi kasus ini masih didalami. OJK mencurigai para korban diiming-imingi keuntungan besar sehingga rela mengambil kredit dari Bank Mantap untuk disetorkan sebagai dana investasi.
Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan uang yang diinvestasikan, tetapi juga terbebani kewajiban cicilan pinjaman yang harus tetap dibayarkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama jika melibatkan skema pinjaman.