KUPANG — Sejak awal Juli 2026, poster biru berisi ketentuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mulai terpasang di sejumlah SPBU. Pemerintah provinsi, bersama kepolisian, Satpol PP, Samsat, dan Pertamina, langsung turun lapangan mengawal penerapan aturan yang melarang kendaraan menunggak pajak atau berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penegakan asas keadilan. “Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” katanya.
Dasar Hukum yang Tumpang Tindih
Namun, implementasi aturan ini belum seragam. Di SPBU Carep, Kabupaten Manggarai, warga masih bisa membeli BBM seperti biasa karena pemerintah daerah setempat masih berkoordinasi. Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menilai Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mencampuradukkan dua rezim hukum berbeda: kewajiban membayar PKB sebagai pajak daerah dan hak atas BBM bersubsidi yang diatur kebijakan energi nasional.
Menurut Greg, peraturan gubernur itu bahkan tidak mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang justru menjadi acuan utama distribusi BBM bersubsidi. Istilah “BBM bersubsidi” sendiri tidak didefinisikan secara jelas, padahal regulasi nasional membedakan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Ketidakjelasan ini menentukan siapa yang berhak dilayani di SPBU.
Penimbunan Melibatkan Polisi, Hukuman Ringan
Ironi kebijakan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pada April 2026, Polda NTT menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka penimbunan hampir tiga ton solar subsidi: Aipda Djefri Loudoe, Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur, dan Iptu Herman Pati Bean, Komandan Kompi Brimob Polda NTT. Solar itu diduga diangkut berulang kali menggunakan dump truck dari Ruteng ke gudang seorang pengusaha di Labuan Bajo.
Lebih mengkhawatirkan, Djefri Loudoe pernah terjerat kasus serupa pada 2024, namun hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus tujuh hari sebelum dipromosikan menjadi Kepala Unit Paminal—jabatan yang bertugas mengawasi disiplin anggota polisi.
Di Kabupaten Sikka, Polres setempat membongkar praktik penyalahgunaan Pertalite yang sudah berjalan sekitar dua tahun. Pelaku membeli BBM subsidi berulang kali, memindahkannya ke jeriken dan botol, bahkan memodifikasi tangki kendaraan demi kuota lebih besar, sebelum menjualnya kembali di pasar gelap.
Kemiskinan 17,5 Persen, Akses BBM Jadi Taruhan
Bagi masyarakat NTT, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Data Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan provinsi ini pada September 2025 masih 17,5 persen, dan mencapai 21,48 persen di wilayah pedesaan. Kehilangan akses BBM bersubsidi berarti ongkos produksi naik, biaya transportasi membengkak, dan pengeluaran untuk kebutuhan lain harus dipangkas.
Pemerintah provinsi bergerak cepat menjadikan SPBU sebagai ruang penegakan pajak, sementara jaringan penimbunan yang jelas-jelas merugikan negara dan melibatkan aparat sendiri baru terungkap setelah ada laporan masyarakat—bukan karena inisiatif pengawasan rutin. Kecepatan dan keseriusan yang ditunjukkan untuk urusan pajak seolah tidak berlaku untuk praktik penimbunan yang berlangsung bertahun-tahun.