KUPANG — Temuan Ombudsman NTT mengungkap bahwa praktik maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur. Modusnya sudah mengarah pada transaksi finansial antara oknum sekolah dengan orang tua siswa.
Bagaimana Modus Jual Beli Kursi Terjadi?
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan bahwa praktik ini melibatkan sejumlah oknum di sekolah favorit. Mereka secara terstruktur menawarkan kursi kepada calon siswa yang tidak lolos seleksi jalur zonasi atau afirmasi dengan imbalan sejumlah uang.
"Modusnya bervariasi, mulai dari pemasangan nomor induk siswa di luar kuota hingga pengubahan data nilai secara manual. Semua ini dilakukan agar calon siswa yang tidak memenuhi syarat tetap bisa diterima," kata Darius dalam konferensi pers di Kupang, pekan lalu.
12 Sekolah Masuk Daftar Pengawasan
Ombudsman saat ini tengah mengawasi ketat 12 sekolah menengah atas dan kejuruan di NTT yang dinilai paling rawan. Sekolah-sekolah tersebut tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Flores Timur. Pengawasan dilakukan sejak tahap pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.
Darius menambahkan, pihaknya sudah menerima puluhan laporan dari warga yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum guru atau staf tata usaha. "Kami imbau masyarakat berani melapor jika menemukan indikasi pungutan liar. Jangan takut, identitas pelapor kami lindungi," ujarnya.
Apa Dampak Maladministrasi bagi Calon Siswa?
Praktik jual beli kursi ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menghilangkan hak siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Banyak calon siswa dengan nilai akademik tinggi justru tersingkir karena kursi mereka diambil alih oleh peserta yang membayar.
Selain itu, Ombudsman mencatat bahwa praktik ini mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan. "Ini bukan soal uang, tapi soal masa depan anak-anak NTT yang harusnya bersaing secara sehat," tegas Darius.
Langkah Ombudsman dan Dinas Pendidikan
Ombudsman NTT telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk segera melakukan investigasi internal. Mereka meminta agar sekolah-sekolah yang terbukti melakukan maladministrasi dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan NTT, Linus Lusi, menyatakan pihaknya akan melakukan sidak mendadak ke sekolah-sekolah yang masuk daftar pengawasan. "Kami tidak akan mentolerir praktik kotor yang merugikan anak-anak NTT. Jika terbukti, kepala sekolah akan dicopot," janjinya.
Bagaimana Cara Melapor Jika Menemukan Kecurangan?
Masyarakat yang menemukan indikasi jual beli kursi atau pungutan liar dalam SPMB dapat melapor langsung ke Ombudsman NTT melalui hotline 0811-380-355 atau datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Frans Seda, Kupang. Laporan juga bisa disampaikan secara anonim.
Ombudsman menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari kerja. "Kami butuh partisipasi aktif warga untuk memberantas praktik ini. Jangan diam saja," pungkas Darius.