KUPANG — Kebijakan baru ini langsung menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut positif karena dianggap bisa mempererat hubungan keluarga, namun tak sedikit yang mengeluhkan kendala, terutama bagi mereka yang bekerja hingga malam hari atau tinggal di daerah tanpa aliran listrik.
Isi Aturan: Jam Belajar Wajib Pukul 19.00 hingga 20.30 WITA
Dalam instruksi yang disampaikan saat Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT, Jumat (29/5/2026), Melki menegaskan waktu belajar wajib dimulai pukul 19.00 hingga 20.30 WITA setiap hari. Waktu tersebut harus digunakan untuk mengulang pelajaran, membaca buku, atau mengerjakan tugas sekolah.
“Setiap malam anak harus belajar di rumah didampingi orang tua minimal satu setengah jam. Ini wajib, tidak boleh tidak. Ini instruksi saya,” tegas Melki dalam arahannya.
Alasan di Balik Kewajiban: Tanggung Jawab Pendidikan Bukan Hanya di Sekolah
Menurut Gubernur, selama ini banyak orang tua menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pendidikan anak kepada sekolah dan guru. Padahal, peran keluarga sangat krusial dalam membentuk kebiasaan belajar dan karakter anak.
“Jangan anggap pendidikan itu urusan sekolah dan guru saja. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, terutama orang tua. Kalau di rumah anak tidak dibimbing, jangan salahkan guru kalau hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.
Pengawasan Ketat: Dinas Pendidikan Diminta Verifikasi Langsung ke Rumah
Melki tidak main-main dengan aturan ini. Ia memerintahkan Dinas Pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memantau pelaksanaannya. Kepala sekolah dan guru juga diminta berkoordinasi dengan orang tua untuk memverifikasi bahwa pendampingan benar-benar dilakukan.
“Nanti Dinas Pendidikan harus membuat mekanisme pengawasannya. Guru harus berkomunikasi dengan orang tua. Ini bukan sekadar anjuran, tapi kewajiban,” katanya.
Pro-Kontra di Masyarakat: Apa Respons Gubernur?
Kebijakan ini memicu perdebatan. Kelompok yang mendukung menilai aturan ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan sumber daya manusia di NTT. Namun, kelompok lain mempertanyakan bagaimana aturan ini bisa berjalan di daerah terpencil yang masih minim akses listrik, atau bagi orang tua yang bekerja sebagai buruh malam.
Menanggapi hal itu, Melki menegaskan bahwa kendala teknis tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pendampingan anak. Pemerintah, kata dia, akan berupaya memenuhi fasilitas dasar, termasuk penerangan.
“Kendala ada, tapi harus dicari jalan keluarnya. Kalau tidak ada listrik, pakai lampu lain. Yang penting niat dan kehadiran orang tua mendampingi anak belajar. Saya ingin dalam lima tahun ke depan kualitas SDM NTT melonjak jauh lebih baik,” tutupnya.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan Orang Tua?
Orang tua diimbau menyediakan tempat belajar yang nyaman dan memastikan anak tidak terganggu oleh gawai atau televisi selama jam belajar. Buku pelajaran dan alat tulis juga harus siap pakai agar waktu 90 menit tersebut bisa dimanfaatkan secara efektif.
Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Bisa Membaca atau Berhitung?
Gubernur tidak merinci sanksi bagi pelanggar, namun menekankan bahwa pendampingan tidak harus berupa mengajarkan materi pelajaran. Orang tua cukup hadir, menemani, dan memastikan anak tetap fokus belajar. Peran guru di sekolah tetap menjadi ujung tombak pengajaran akademik.
Kapan Aturan Ini Mulai Diterapkan?
Instruksi ini sudah berlaku sejak diumumkan pada Jumat (29/5/2026). Dinas Pendidikan saat ini sedang menyusun mekanisme pengawasan dan pelaporan rutin dari guru kepada orang tua.