KUPANG — Modus pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terungkap setelah Ombudsman RI melakukan investigasi. Praktik tersebut dikemas dalam bentuk sumbangan yang dipaksakan kepada orang tua atau wali murid baru. Temuan ini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung bergerak ke NTT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa pungutan ini terjadi di beberapa sekolah, terutama pada jenjang SMP dan SMA. “Modusnya, orang tua diminta menuliskan nominal sumbangan di atas kertas yang sudah disediakan. Padahal, sumbangan untuk PPDB tidak boleh bersifat wajib dan mengikat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/6/2024).
Siapa yang paling dirugikan oleh praktik ini?
Orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah menjadi pihak yang paling tertekan. Mereka kerap merasa tidak enak menolak atau menulis nominal kecil karena takut anaknya tidak diterima. Dalam beberapa kasus, nominal sumbangan yang diminta mencapai jutaan rupiah, jauh di luar kemampuan wali murid.
Darius menambahkan, praktik ini mencederai prinsip PPDB yang seharusnya gratis dan berkeadilan. “Kami sudah mengingatkan Dinas Pendidikan setempat agar melakukan pengawasan ketat. Sekolah yang terbukti melakukan pungli harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
KPK ke NTT, apa yang akan dilakukan?
Menindaklanjuti laporan Ombudsman, KPK mengirimkan tim ke NTT untuk melakukan pemantauan langsung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Tim KPK akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan Inspektorat daerah untuk mengaudit proses PPDB di sekolah-sekolah yang diduga kuat melakukan pungli.
KPK juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pungli PPDB. Masyarakat bisa melapor melalui call center atau aplikasi JAGA (Jaringan Anti Korupsi) yang dikelola KPK.
Apa sanksi bagi sekolah yang memungut sumbangan paksa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, sekolah negeri dilarang memungut biaya apapun dalam proses PPDB. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaraan. Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Ombudsman dan langkah KPK tersebut. Namun, sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah segera membentuk tim pengawas independen untuk memastikan PPDB tahun depan berjalan bersih dari pungli.