Pencarian

Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Berlaku 2 November 2026, Forkopimda Sumba Barat Pantau 3 SPBU

Jumat, 30 Oktober 2026 • 13:01:01 WIB
Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Berlaku 2 November 2026, Forkopimda Sumba Barat Pantau 3 SPBU
Bupati Sumba Barat Yohanis Dade memimpin pemantauan penerapan ganjil-genap BBM bersubsidi di tiga SPBU.

SUMBA BARAT — Pemantauan dipimpin Bupati Sumba Barat Yohanis Dade sebagai tindak lanjut kesepakatan penertiban pengisian BBM bersubsidi. Selain mengawasi aktivitas di tiga SPBU, rombongan menyosialisasikan ketentuan pembatasan kepada masyarakat yang tengah mengantre.

Kebijakan ini mengacu pada rekomendasi rapat Forkopimda 27 Oktober 2026 soal kelangkaan BBM dan kenaikan harga jual yang tidak wajar di tingkat pengecer. Rekomendasi dituangkan dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang ditandatangani di Waikabubak pada 28 Oktober 2026.

Nomor Ganjil Isi di Tanggal Ganjil, Genap di Tanggal Genap

Bupati menyampaikan bahwa sistem ganjil-genap mulai diberlakukan Senin, 2 November 2026. Kendaraan berpelat berakhiran angka ganjil berhak mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan pelat berakhiran genap mengisi pada tanggal genap.

Setiap kendaraan juga dibatasi satu kali pengisian dalam sehari untuk semua jenis kendaraan. Aturan berlaku tanpa pengecualian jenis kendaraan.

Batas Pengisian Pertalite Rp 50.000 untuk Roda Dua, Solar Rp 300.000 untuk Roda Enam

Sesuai rekomendasi rapat Forkopimda, pembatasan pengisian ditetapkan sebagai berikut:

  • Pertalite bersubsidi: roda dua maksimal Rp 50.000, roda empat maksimal Rp 150.000
  • Solar bersubsidi: roda empat maksimal Rp 150.000, roda enam maksimal Rp 300.000

Ketentuan turut mengatur kendaraan dari luar Kabupaten Sumba Barat yang melintas dan mengisi BBM, termasuk batas pengisian sesuai jenis BBM dan kendaraan. Kendaraan berpelat luar Sumba Barat yang terindikasi akan dijual kembali tidak dilayani pengisian.

Kendaraan Tanpa Pelat dan Mesin Mati Dilarang Masuk Area SPBU

Dokumen penertiban melarang kendaraan tanpa nomor polisi, kendaraan tidak sesuai standar, serta kendaraan bermesin mati memasuki area SPBU. Pengisian BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah membayar pajak.

Pelayanan dengan jeriken diberikan terbatas kepada pihak yang memperoleh rekomendasi dari dinas terkait. Pemerintah daerah juga melarang pengetapan atau penjualan kembali BBM di sekitar area SPBU, dengan ancaman penyitaan dan sanksi bagi pelanggar.

Antrean kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan atau mengganggu ketertiban umum. Pengendara diminta mengikuti arahan petugas agar proses pengisian berlangsung aman dan lancar.

Sinergi Kepolisian dan Pemda Kawal Distribusi BBM

Pemantauan Kapolres bersama Forkopimda disebut sebagai bentuk sinergi mengawal pelaksanaan kebijakan penertiban BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumba Barat. Pengawasan langsung dan sosialisasi diharapkan membuat penyaluran lebih tepat sasaran.

Langkah tersebut juga untuk mencegah praktik penimbunan maupun penjualan kembali secara tidak semestinya, serta mengurangi potensi kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar di tingkat pengecer.

Masyarakat diimbau memahami dan mematuhi seluruh ketentuan, mulai dari sistem ganjil-genap, batas pengisian, kelengkapan kendaraan, hingga tata tertib antrean di SPBU. "Dengan kerja sama pemerintah daerah, kepolisian, pengelola SPBU, dan masyarakat, diharapkan distribusi BBM di Kabupaten Sumba Barat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukannya," demikian Humas Polres Sumba Barat.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sergap.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks