Pencarian

Cara Cek NPWP Online Pakai NIK, Lima Metode Resmi DJP

Senin, 05 Oktober 2026 • 20:31:31 WIB
Cara Cek NPWP Online Pakai NIK, Lima Metode Resmi DJP
Ilustrasi layanan pengecekan NPWP daring melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

NUSA TENGGARA TIMUR — Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pengecekan NPWP secara daring melalui portal ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan validasi NIK dan Kartu Keluarga. Wajib pajak kini bisa melacak nomor, memastikan status pendaftaran, hingga mengunduh kartu digital lewat aplikasi M-Pajak tanpa perlu antre di kantor pelayanan. Langkah ini menjadi bagian dari integrasi NIK sebagai NPWP yang berjalan bertahap.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan beberapa kanal digital untuk melacak nomor pajak, mulai dari situs validasi resmi, aplikasi M-Pajak, hingga layanan live chat. Setiap kanal punya kegunaan berbeda tergantung kondisi wajib pajak — ada yang cocok untuk mencari nomor yang hilang, ada pula yang khusus memeriksa status pendaftaran.

Berikut lima metode pengecekan yang bisa dijalankan dari ponsel, lengkap dengan syarat dan batasan masing-masing.

Cek Nomor NPWP via Situs Resmi DJP

Portal ereg.pajak.go.id/ceknpwp menjadi jalur paling langsung untuk memetakan NIK ke nomor NPWP. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga sebelum memulai proses, karena kedua dokumen itu jadi kunci validasi data.

  1. Buka peramban seperti Chrome atau Safari di ponsel maupun laptop.
  2. Kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Pilih kategori Orang Pribadi.
  4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, tanpa spasi.
  5. Isi Nomor Kartu Keluarga pada kolom berikutnya.
  6. Ketik ulang kode keamanan (captcha) yang tampil di layar.
  7. Klik tombol Cari.

Jika data sudah tersinkronisasi, sistem akan menampilkan nama wajib pajak beserta nomor NPWP yang terikat pada NIK tersebut.

Lacak Email yang Terdaftar di DJP Online

Email aktif menjadi syarat utama untuk login ke portal DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan. Bagi yang lupa email mana yang pernah didaftarkan, penelusuran bisa dilakukan lewat kotak masuk masing-masing akun.

  1. Buka inbox tiap akun email satu per satu.
  2. Ketik kata kunci "e-Filing", "DJP Online", "EFIN", atau "pajak.go.id" di kolom pencarian.
  3. Periksa hasilnya — email yang pernah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau kode verifikasi EFIN adalah email yang terdaftar resmi.

Kalau riwayat pesan sudah terhapus permanen, wajib pajak bisa menghubungi DJP lewat Direct Message ke akun X resmi @kring_pajak atau menelepon Call Center 1500200 untuk meminta panduan pelacakan.

Nomor NPWP Hilang atau Lupa

Kartu fisik patah, dompet hilang, atau nomor tidak tercatat saat dibutuhkan mendesak bukan alasan untuk panik. Dua fasilitas digital berikut bisa jadi jalan keluar.

Lewat aplikasi M-Pajak:

  1. Unduh M-Pajak di Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi DJP Online.
  3. Kartu NPWP elektronik (e-NPWP) akan tampil di halaman beranda.
  4. Gunakan opsi Tampilkan NPWP untuk mengunduh atau mencetak ulang kartu digital.

Lewat fitur live chat pajak:

  1. Buka pajak.go.id pada jam operasional, Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
  2. Klik ikon logo chat kuning di pojok kanan bawah layar.
  3. Pilih menu layanan informasi perpajakan.
  4. Konfirmasi data diri seperti NIK dan nama ibu kandung saat diminta petugas.

Pastikan NPWP Sudah Terdaftar atau Belum

Karyawan baru sering kali didaftarkan NPWP secara kolektif oleh bagian HRD. Untuk memastikan pendaftaran itu benar-benar berhasil, lakukan pengecekan ulang lewat portal yang sama.

  1. Akses ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Masukkan NIK, Nomor KK, dan captcha.
  3. Klik Cari.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan identitas dengan format nama dan nomor yang sebagian disamarkan bintang demi menjaga privasi. Kalau belum terdaftar, muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.

Cek Status NPWP Aktif atau Non-Efektif

Memiliki nomor pajak saja belum cukup. Statusnya perlu diperiksa secara berkala, terutama bagi wajib pajak yang sempat tidak melaporkan SPT dalam periode tertentu.

  1. Lakukan pengecekan NIK dan KK di ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Perhatikan kolom Status pada hasil pencarian.

Status "Aktif" menandakan kewajiban perpajakan berjalan normal, dengan konsekuensi lapor SPT Tahunan setiap Maret. Status "Non-Efektif" (NE) berarti akun pajak dinonaktifkan sementara oleh sistem, umumnya karena kewajiban pelaporan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Integrasi NIK sebagai NPWP membuat seluruh proses ini bisa dijalankan tanpa datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Meski begitu, validasi data kependudukan tetap jadi penentu — NIK yang belum sinkron dengan Disdukcapil berpotensi gagal saat dicek. Wajib pajak disarankan memperbarui data kependudukan lebih dulu jika hasil pencarian menunjukkan notifikasi data tidak ditemukan.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dafunda.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks