KUPANG — Gama Ferroh resmi melayangkan laporan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan tersebut menyeret Kapolda NTT dan beberapa penyidik di lingkungan Polda NTT sebagai pihak yang dilaporkan.
Dasar Pelaporan: Dugaan Penculikan dan Ancaman Senpi
Dalam laporannya, Gama Ferroh menduga dirinya menjadi korban penculikan. Peristiwa itu disebut disertai dengan ancaman menggunakan senjata api oleh pihak-pihak yang kini dilaporkan.
Kuasa hukum Gama Ferroh menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius. "Klien kami diculik dan diancam dengan senjata api. Ini sangat jelas melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan yang diterima media.
Langkah Hukum: Mengapa Laporan Langsung ke Kapolri?
Pelaporan langsung ke tingkat Kapolri dilakukan karena dugaan keterlibatan internal di Polda NTT. Gama Ferroh dan kuasa hukumnya menilai pengaduan di tingkat daerah tidak akan berjalan objektif.
"Kami tidak punya pilihan lain. Melapor ke Mabes Polri adalah satu-satunya cara agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan," tambah kuasa hukum.
Apa Isi Laporan Gama Ferroh?
Laporan yang diterima di Mabes Polri memuat kronologi dugaan penculikan. Korban juga melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat tuduhan pengancaman dengan senpi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Mabes Polri dikabarkan telah menerima dan akan memproses laporan sesuai prosedur.
Bagaimana Respons Polda NTT?
Belum ada pernyataan resmi dari Kapolda NTT maupun pihak Polda NTT mengenai laporan ini. Upaya konfirmasi oleh sejumlah awak media juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pimpinan tertinggi kepolisian di provinsi tersebut. Publik menanti langkah konkret dari Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum berat ini.