KUPANG — CV Kuda Laut resmi memegang izin eksplorasi batu kapur di Rote Timur setelah Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan dokumen WIUP yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas ESDM Viktorius Manek. Izin dengan masa berlaku 40 tahun plus perpanjangan dua tahun ini mewajibkan badan usaha menyetor dua jenis jaminan sekaligus.
Jaminan Rp5 Miliar dan Rp500 Juta Wajib Disetor dalam 10 Hari
Pemegang izin harus melunasi jaminan kesungguhan sebesar Rp5 miliar dan jaminan kegiatan eksplorasi Rp500 juta dalam waktu 10 hari kerja sejak surat diterbitkan. Kewajiban ini menjadi syarat agar izin dinyatakan berlaku penuh dan tercatat dalam sistem resmi.
Dana jaminan ditempatkan di Bank NTT Cabang Utama Kupang. Surat persetujuan izin juga ditembuskan ke Gubernur NTT, Wakil Gubernur, Inspektur Provinsi, dan Kepala Dinas ESDM pusat di Jakarta.
Dasar Hukum dan Lokasi Tambang
Izin ini berlandaskan IUP Eksplorasi Nomor 07 Tahun 2020 untuk komoditas mineral bukan logam jenis batuan. Lokasi tepatnya berada di Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Luas wilayah kerja yang diberikan hanya 0,93 hektar.
Dokumen izin menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Masyarakat bisa memverifikasi keabsahannya secara daring di laman perizinan.esdm.go.id atau memindai kode QR pada lembar pengesahan.
Pemerintah Ingatkan Sanksi Pemalsuan Dokumen
Pemerintah daerah menegaskan setiap pemalsuan atau pengubahan isi dokumen izin akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Izin ini dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Penerbitan izin diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Pulau Rote. Namun, seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik, ramah lingkungan, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar.