NUSA TENGGARA TIMUR — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan tambang ilegal. Hasil penyelidikan menunjukkan emas mentah dari lokasi liar di Kalimantan Barat dan Papua Barat tidak langsung dijual, melainkan dikirim ke Jawa Timur.
Pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal. Di sana, emas mentah diolah menjadi batangan siap edar. Penyidik menyita seluruh sarana dan prasarana produksi untuk keperluan penyidikan.
Dua Tersangka Baru: Direktur Utama Perusahaan
Penyidik tidak hanya menghentikan operasional pabrik. Dua orang berinisial DHB dan VC, yang menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pengolahan emas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyitaan ini bagian dari proses hukum. "Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan produksi dan peredaran emas hasil tambang ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal yang Terus Meluas
Pengungkapan pabrik di Sidoarjo menjadi babak baru dalam kasus tambang ilegal. Sebelumnya, polisi menggagalkan pengiriman emas seberat 2,3 kilogram yang diduga berasal dari tambang liar, dan menangkap tiga orang tersangka.
Dengan disitanya pabrik ini, polisi memutus mata rantai pengolahan dan distribusi emas ilegal yang diduga beroperasi secara terstruktur. Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan jaringan pemasaran emas hasil tambang liar tersebut.