Pencarian

Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim di Kupang, Wamen PU Diana Kusumastuti Berpotensi Diperiksa Ulang

Selasa, 04 Agustus 2026 • 14:41:06 WIB
Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim di Kupang, Wamen PU Diana Kusumastuti Berpotensi Diperiksa Ulang

JAKARTA — Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut. Penyelidikan bermula dari temuan puluhan rumah yang rusak bahkan ambruk sebelum diserahterimakan kepada penerima manfaat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk di kawasan tersebut.

"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT menyatakan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan jaksa terus mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.

Penyelidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, yang sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait proyek ini, meski penanganan perkaranya tetap di tangan Kejati NTT.

"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. Penyidik telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang dikerjakan tiga BUMN — PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya.

Perkara ini turut mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI yang pada Juli 2025 meninjau langsung lokasi pembangunan di Kupang dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bandung.tvonenews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks