LEWOLEBA — Enam perwakilan FOKAL diterima langsung Bupati P. Kanisius Tuaq, Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, para Asisten Sekda, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait. Dalam pertemuan itu, FOKAL membawa delapan tuntutan yang menyentuh sejumlah isu ekonomi daerah.
Bupati Kanisius Tuaq menegaskan Pemkab Lembata terbuka terhadap setiap masukan masyarakat. Seluruh tuntutan akan dipelajari dan dikoordinasikan bersama DPRD serta perangkat daerah terkait.
"Pemerintah menerima semua aspirasi masyarakat. Tentu akan kita kaji sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," ujar Bupati Kanis.
Dana Insentif Rp 3 Miliar dan Peruntukannya
Salah satu tuntutan FOKAL adalah klarifikasi penggunaan dana insentif pemerintah pusat sebesar Rp 3 miliar. Bupati menjelaskan dana tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Peruntukannya meliputi melengkapi sarana dan prasarana lima Pustu yang baru dibangun di wilayah Lewoleba, mendukung pembangunan jaringan air dari mata air yang melintasi kawasan hutan lindung, mendukung program unggulan Nelayan Tani Ternak (NTT), serta kegiatan Mancing Mania di Kabupaten Lembata.
FOKAL juga menuntut pembentukan Pansus DPRD untuk mengusut penggunaan dana tersebut. Bupati menyebut kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi sejumlah tekanan, di antaranya kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1, kewajiban pembayaran utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta konsekuensi belanja pegawai akibat penerimaan CPNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu tahun 2025.
Alfamart: Kompetisi Dibuka, Izin Baru Dikaji
Isu keberadaan ritel modern Alfamart menjadi perhatian dalam audiensi. Pemerintah daerah menegaskan kebijakan mengenai ritel modern tidak dapat diputuskan secara sepihak, tetapi harus mempertimbangkan tata ruang, kondisi sosial-ekonomi, perlindungan pasar tradisional, dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Wakil Bupati H. Muhamad Nasir mengatakan pemerintah berada pada posisi memastikan keseimbangan antara ruang kompetisi usaha dan perlindungan pelaku usaha lokal.
"Ruang kompetisi harus dibuka seluas-luasnya. Pada akhirnya dengan kompetisi sehat, masyarakat yang akan diuntungkan dengan persaingan harga. Kehadiran Alfamart bukan hal yang negatif," kata Wabup Nasir.
Menurut Wabup, pemerintah tidak berada pada posisi menerima ataupun menolak keberadaan Alfamart secara serta-merta. Setiap penerbitan izin harus melalui proses dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nelayan Tani Ternak Dinilai Butuh Proses, Bukan Hasil Instan
Terkait program Nelayan Tani Ternak (NTT), Bupati menegaskan program tersebut merupakan upaya penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, bukan pembangunan monumen yang hasilnya dapat dilihat secara instan. Pelaksanaannya membutuhkan proses, pendampingan, dan kesinambungan.
Peningkatan produksi pertanian dan peternakan, ketersediaan pupuk dan benih, perluasan lahan, serta dukungan sarana produksi bagi nelayan disebut sebagai bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan.
"Monumen yang dimaksud itu adalah produksi jagung naik, ayam naik, kita mau swasembada daging, luas lahan meningkat, pendapatan ekonomi naik," kata Bupati Kanis.
Delapan Tuntutan FOKAL
Delapan tuntutan yang disampaikan FOKAL meliputi:
- Klarifikasi penggunaan dana Rp 3 miliar
- Pembentukan Pansus DPRD untuk mengusut penggunaan dana tersebut
- Klarifikasi atas Somasi Nomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026
- Evaluasi dan peninjauan kembali izin operasional Alfamart
- Penghentian sementara penerbitan izin baru Alfamart sampai tersedia kajian dampak komprehensif
- Perlindungan terhadap kios rakyat, pedagang kecil, dan UMKM
- Percepatan perbaikan dermaga feri dan fasilitas penyeberangan
- Keterlibatan masyarakat dalam kebijakan ekonomi yang berdampak luas
Di luar delapan tuntutan itu, massa FOKAL turut menyampaikan sejumlah persoalan masyarakat, di antaranya keluhan ojek pangkalan terkait belum berfungsinya Terminal Timur serta persoalan pemadaman listrik yang berdampak terhadap aktivitas UMKM di wilayah Kedang.
Pemkab Lembata menyambut baik penyampaian aspirasi secara terbuka sebagai bagian dari proses demokrasi dan kontrol publik. Pemerintah akan melakukan koordinasi dan kajian terhadap berbagai aspirasi tersebut bersama DPRD dan perangkat daerah terkait.