Pencarian

Gubernur NTT Setujui Penyertaan Modal Rp21 Miliar untuk Jamkrida, Sekda Fransiskus Sodo Ditunjuk Plt Komisaris Utama

Kamis, 01 Oktober 2026 • 07:29:33 WIB
Gubernur NTT Setujui Penyertaan Modal Rp21 Miliar untuk Jamkrida, Sekda Fransiskus Sodo Ditunjuk Plt Komisaris Utama
Gubernur NTT Melki Laka Lena memimpin RUPS Luar Biasa PT Jamkrida NTT di Kupang, Rabu.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menyetujui penyertaan modal Rp21 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT (Perseroda) dalam RUPS Luar Biasa Tahun 2026 di Kupang, Rabu. Dana tersebut memperkuat kapasitas penjaminan kredit perusahaan daerah itu sekaligus membuka akses pembiayaan lebih luas bagi pelaku usaha di NTT. RUPS juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama menggantikan Yohanes Oktovianus.

KUPANG — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jamkrida NTT (Perseroda) mengesahkan usulan Penyertaan Modal Tahun Buku 2026 senilai Rp21 miliar. Keputusan itu diambil dalam rapat yang membahas penguatan struktur permodalan, penataan jajaran pengawasan, dan keberlanjutan tata kelola perusahaan daerah.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menekankan bahwa penambahan modal harus dibarengi dengan pengelolaan perusahaan yang bersih. Ia menyebut perusahaan daerah wajib menghadirkan manfaat langsung bagi perekonomian warga.

"Penguatan permodalan harus diikuti dengan tata kelola yang baik, profesional, transparan dan akuntabel. Perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat NTT," kata Melki dalam RUPS di Kupang, Rabu.

Bagaimana Penyertaan Modal Rp21 Miliar Digunakan?

Penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari langkah pemegang saham memperkuat kapasitas Jamkrida NTT dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya. Melki menegaskan, dana itu memberi ruang lebih kuat bagi perusahaan untuk menaikkan kapasitas penjaminan.

Dampak yang diharapkan, pelaku usaha di NTT — dari UMKM hingga koperasi — lebih mudah mengakses pembiayaan bank karena risiko kredit mereka sebagian ditanggung perusahaan penjaminan daerah. Peran Jamkrida menjadi krusial di daerah dengan sebaran usaha kecil yang luas seperti NTT.

Fransiskus Sales Sodo Ditunjuk Plt Komisaris Utama

Agenda kedua RUPS menyentuh jajaran pengawasan perusahaan. Rapat mengajukan usulan pemberhentian Yohanes Oktovianus dari jabatan Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.

Sebagai penggantinya, RUPS membahas pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo sebagai Plt Komisaris Utama. Penunjukan itu dimaksudkan menjaga fungsi pengawasan perusahaan tetap berjalan efektif selama proses penetapan Komisaris Utama definitif berlangsung.

Rapat juga membahas usulan penetapan Fransiskus Sales Sodo sebagai Calon Komisaris Utama PT Jamkrida NTT. Proses tersebut akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk penelaahan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

Langkah Strategis Memperkuat Fondasi Jamkrida

Melki berharap RUPS menjadi bagian dari langkah strategis memperkuat fondasi PT Jamkrida NTT, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun kepemimpinan perusahaan. Ia menilai tiga aspek itu saling terkait dalam menentukan kinerja perusahaan penjaminan.

Dengan modal yang lebih besar dan pengawasan yang tertata, PT Jamkrida NTT diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi penjaminan kredit secara efektif. Ujungnya, pertumbuhan sektor usaha dan perekonomian daerah di NTT ikut terdorong.

Bagi pemegang saham, penyertaan modal Rp21 miliar ini menandai komitmen pemerintah provinsi menempatkan Jamkrida sebagai instrumen kebijakan ekonomi, bukan sekadar badan usaha milik daerah. Evaluasi atas kinerja penjaminan akan menjadi ukuran apakah suntikan modal berikutnya diperlukan.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks