NUSA TENGGARA TIMUR — Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang tengah disiapkan pemerintah akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan posisi itu sudah final dan tidak untuk diperdebatkan lagi. Pemerintah kini mencari formula regulasi agar perizinan lintas sektor tidak lagi menjadi penghambat peningkatan lifting migas nasional.
Bahlil menyebut pengaturan BUK Migas akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas bersama DPR. Menurut dia, posisi lembaga itu di bawah Presiden sudah menjadi keputusan yang tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil.
Perizinan Lintas Sektor Jadi Sasaran Utama
Alasan utama pemerintah ingin memperkuat posisi BUK Migas adalah soal perizinan. Bahlil menilai proses izin yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga selama ini berpotensi memperlambat upaya menaikkan lifting migas.
Pemerintah, kata dia, tengah mencari bentuk regulasi yang bisa memangkas hambatan tersebut tanpa menghilangkan prosedur yang berlaku. Kewenangan masing-masing kementerian tetap akan dijalankan.
"Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," ujarnya.
Lifting sendiri merupakan istilah untuk volume minyak dan gas yang berhasil diangkat dari perut bumi ke permukaan. Angka ini menjadi salah satu indikator utama kinerja sektor hulu migas, karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan pasokan energi domestik.
Fleksibilitas Negosiasi dan Skema Kerja Sama
Selain urusan izin, BUK Migas diharapkan punya ruang lebih luas untuk bernegosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Skema kerja samanya bisa mencakup mekanisme cost recovery atau bentuk kemitraan lain yang dinilai lebih efisien.
Cost recovery adalah mekanisme penggantian biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor migas, yang selama ini menjadi salah satu titik perdebatan dalam tata kelola sektor hulu. Pemerintah ingin BUK Migas memiliki keleluasaan dalam memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi lapangan.
Namun Bahlil belum memerinci apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau memiliki struktur yang berbeda. Menurut dia, detail tersebut akan dibahas dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR.
Menunggu Arah Pembahasan RUU Migas
Keberadaan BUK Migas bergantung pada rampungnya RUU Migas, yang hingga kini masih dalam proses pembahasan. Regulasi itu akan menentukan batas kewenangan, struktur organisasi, serta hubungan kerja lembaga tersebut dengan SKK Migas dan kementerian terkait.
Bagi pelaku industri, kepastian soal perizinan dan skema kerja sama menjadi faktor penting. Proses yang berbelit sering dikeluhkan kontraktor karena membuat rencana pengeboran dan investasi jangka panjang jadi tertunda.
Pemerintah berharap BUK Migas bisa mempercepat pengambilan keputusan di sektor hulu, sehingga target peningkatan lifting migas nasional lebih realistis dicapai. Pembahasan bersama DPR akan menjadi penentu seberapa besar ruang yang diberikan kepada lembaga baru itu.