Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Panitia Khusus DPR RI menggelar diskusi RUU Desain Industri di Kupang, Senin, untuk menyerap masukan pemangku kepentingan daerah. Pembahasan menyoroti rendahnya pendaftaran desain industri di NTT, terutama dari pelaku UMKM dan perajin tenun, meski potensi ekonomi kreatifnya besar. Kepala Kanwil Kemenkum NTT mengusulkan agar RUU baru mengatur fasilitasi pemerintah daerah untuk pendaftaran.
KUPANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Panitia Khusus DPR RI menggelar diskusi Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri di Kupang, Senin. Forum itu menjadi ajang penyerapan masukan dari pemangku kepentingan daerah sebelum regulasi disempurnakan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan pembaruan aturan mesti memberi kepastian hukum bagi pemegang hak sekaligus menjawab kebutuhan warga daerah. Prosedur yang lebih sederhana, akses mudah, biaya terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan ia sebut sebagai syarat utama.
"Kita berharap pembaruan regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah melalui prosedur yang lebih sederhana, akses yang lebih mudah, biaya yang terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan," kata Silvester.
Potensi Tenun dan Kriya NTT Belum Diikuti Pendaftaran
NTT punya modal besar untuk pengembangan desain industri. Produk tenun, kerajinan, kriya, UMKM, desain kemasan, sampai ekonomi kreatif warga disebut Silvester sebagai lumbung yang belum tergarap maksimal.
Masalahnya, pemanfaatan sistem pelindungan desain industri masih rendah. Banyak warga dan pelaku usaha belum paham bahwa desain yang mereka hasilkan bisa menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi.
"Permasalahan utama rendahnya pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk desain industri, terletak pada ketidakmampuan sumber daya perorangan maupun UMKM untuk melakukan pendaftaran secara mandiri," ujar Silvester.
Dari situ, ia mengusulkan agar RUU Desain Industri memuat pengaturan soal fasilitasi pemerintah daerah untuk pendaftaran. Usulan itu diarahkan khusus bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Pansus DPR Datang Dengar Suara yang Selama Ini Tak Terdengar
Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut kunjungan kerja ke NTT untuk menampung masukan dari daerah. Menurut dia, suara daerah selama ini jarang terdengar dalam pembahasan desain industri.
"Kita justru mau tahu apa yang dibutuhkan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif dari NTT yang bisa mengajukan permohonan hak desain industri," katanya.
Rahayu menekankan masukan pemangku kepentingan daerah penting agar pembentukan undang-undang berlangsung bermakna lewat partisipasi publik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah berlaku 26 tahun dan dinilai perlu diperbarui.
Lima Substansi yang Sedang Disorot Pansus
Pansus menyoroti sejumlah substansi dalam pembahasan RUU. Berikut poin-poin yang menjadi perhatian:
- Pencatatan dan pendaftaran desain industri
- Masa tenggang atau grace period
- Standar kebaruan
- Penggunaan kecerdasan buatan (AI)
- Keberadaan komisi banding
"Jadi mohon Bapak-Ibu sekalian silakan memberikan masukan maupun mungkin laporan kendala yang terjadi selama ini di daerah yang bisa kami masukkan dalam pertimbangan untuk RUU yang baru," ujar Rahayu.
Kerancuan Desain Industri, Hak Cipta, Paten, dan Merek
Rahayu menilai masih ada kerancuan di masyarakat soal perbedaan desain industri, hak cipta, paten, dan merek. Aspek itu perlu diperjelas dan disosialisasikan dalam pembaruan regulasi.
Setelah menyerap masukan daerah, Pansus DPR RI akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR untuk dibahas bersama pemerintah.