NUSA TENGGARA TIMUR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat bagi lembaga negara yang ingin menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan batas kepemilikan maksimal 5 persen per pihak. Ketentuan ini menyusul beleid dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membuka pintu bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk masuk ke struktur pemegang saham bursa. Aturan baru ini menjadi bagian dari proses demutualisasi BEI yang tengah disiapkan OJK melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa kepemilikan saham BEI oleh pihak di luar anggota bursa tidak boleh mengganggu independensi lembaganya. Peringatan itu disampaikan seiring penyusunan RPOJK tentang pemegang saham bursa yang membuka ruang bagi lembaga negara untuk memiliki saham BEI.
"Kepemilikan Bursa Efek oleh Pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9).
Syarat Ketat demi Jaga Independensi Bursa
OJK menetapkan sejumlah rambu agar masuknya lembaga negara tidak mengaburkan fungsi pengawasan pasar modal. Salah satunya, kehadiran pemegang saham dari institusi negara tidak boleh menciptakan pengawasan ganda terhadap BEI.
"Masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap Bursa Efek," tegas Hasan. OJK tetap menjadi regulator tunggal yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap bursa.
Selain itu, jajaran pengurus BEI wajib menjaga independensi. Direksi dan Dewan Komisaris bursa harus dipilih melalui proses sesuai ketentuan dan menjalani uji kelayakan oleh OJK. Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa juga tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Satu lagi yang ditekankan OJK: penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BEI wajib mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu. Ketentuan ini memastikan rencana strategis bursa tetap sejalan dengan kerangka pengawasan regulator.
Batas Kepemilikan 5 Persen, Belajar dari Bursa Global
OJK menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI oleh satu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar 5 persen. Angka ini disebut mempertimbangkan praktik demutualisasi di sejumlah bursa global, termasuk Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong.
Hasan menjelaskan, di yurisdiksi tersebut, aturan serupa memungkinkan suatu pihak memiliki saham bursa melebihi batas 5 persen asalkan mendapat persetujuan otoritas pengawas terlebih dahulu. Ketentuan itu juga tercantum dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek yang sedang disusun.
Pembatasan ini ditujukan mencegah konsentrasi kepemilikan pada satu pihak. Dengan begitu, tidak ada pemegang saham yang punya posisi dominan hingga berpotensi memengaruhi kebijakan maupun proses pengambilan keputusan di BEI.
Dampak ke Pasar dan Investor
Bagi pelaku pasar, aturan ini menjadi sinyal bahwa demutualisasi BEI tidak otomatis mengubah peta kekuasaan di bursa. Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara memang punya peluang masuk sebagai pemegang saham, tetapi porsi mereka dibatasi dan tetap berada di bawah bayang-bayang pengawasan OJK.
Investor ritel maupun institusi bisa membaca ketentuan ini sebagai jaminan bahwa tata kelola bursa tetap dijaga. Uji kelayakan Direksi dan Dewan Komisaris oleh OJK, plus kewenangan regulator menyetujui RKAT bursa, menjadi pengikat agar keputusan strategis BEI tidak dikuasai kepentingan pemegang saham tertentu.
Yang perlu dicermati selanjutnya adalah isi final RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi itu akan menentukan seberapa longgar atau ketat ruang bagi lembaga negara menambah porsi kepemilikan, termasuk mekanisme persetujuan jika ingin melewati ambang 5 persen. Bagi BEI, proses demutualisasi ini menjadi babak baru dalam struktur kepemilikan bursa saham Indonesia — dengan OJK tetap memegang kendali pengawasan.