Pencarian

Sertifikat Tanah Wakil Ketua DPRD Belu Dipersoalkan Warga, BPN Akui Transaksi 2004 Tak Pakai AJB

Senin, 03 Agustus 2026 • 08:20:31 WIB
Sertifikat Tanah Wakil Ketua DPRD Belu Dipersoalkan Warga, BPN Akui Transaksi 2004 Tak Pakai AJB
Warga menunjukkan bukti pengelolaan lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga di lokasi sengketa tanah di Kabupaten Belu.

BELU — Perbedaan keterangan soal dasar hukum penerbitan sertifikat tanah menyeret nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, ke dalam sengketa kepemilikan lahan dengan warga setempat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Christin Mudasih, menyatakan transaksi jual beli tanah itu tidak dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) karena objek tanah saat itu belum bersertifikat.

“Tanah sebelumnya belum bersertifikat, jual beli tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), tetapi dilakukan di bawah tangan dengan kwitansi,” kata Christin dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/8/2026).

Klaim Warga vs Pengakuan Pemegang Sertifikat

Januaria sebelumnya menyatakan membeli tanah tersebut dari Yakobus Bouk pada 2004 dan telah mengantongi sertifikat hak milik atas namanya. “Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli (AJB),” ujarnya.

Sementara itu, Anastasia Lotu mengklaim lahan itu adalah warisan keluarga Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang diwariskan orang tuanya pada 1973. Ia baru mengetahui tanah tersebut bersertifikat atas nama orang lain setelah peristiwa penebangan pohon pada 1 Juli 2026 yang dilaporkan Januaria ke Polsek Raimanuk.

Bukti Fisik yang Ditunjukkan Anastasia

Untuk memperkuat klaim penguasaan fisik, Anastasia menunjukkan sejumlah bukti pengelolaan lahan. Di antaranya tanaman tua yang tumbuh di lokasi, sumur yang dibangun bersama misionaris asal Jerman, Br. Beatus SVD pada 1973, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut dilakukan rutin.

Sebagian lahan juga disebut pernah dihibahkan keluarganya untuk pembangunan Gedung SDK Amahatan pada 1980 di bawah Yayasan Astanara. Kayu hasil tebangan pohon untuk renovasi rumah peninggalan orang tuanya yang dibangun 1962 kini diamankan polisi.

Kuasa Hukum Minta Keabsahan Sertifikat Diuji

Kuasa hukum Anastasia, Primus Klau, S.H., menilai perbedaan keterangan antara BPN Belu dan pemegang sertifikat menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas peralihan hak. “Jika benar jual beli tahun 2004 hanya dilakukan dengan kwitansi tanpa Akta Jual Beli, maka secara yuridis keabsahan sertifikat tersebut patut diuji melalui lembaga peradilan,” ujar Primus, Minggu (2/8/2026).

Primus juga mempertanyakan dasar hak Yakobus Bouk ketika menjual tanah pada 2004, mengingat BPN menyebut tanah saat itu belum bersertifikat. “Kalau benar tanah itu belum bersertifikat pada saat transaksi dilakukan, maka perlu dipertanyakan apa dasar hak yang dimiliki penjual ketika menjual tanah tersebut,” kata Primus.

Christin menjelaskan, kepemilikan tanah harus didukung dua aspek, yakni bukti fisik berupa penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta bukti yuridis berupa dokumen kepemilikan sesuai aturan. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Pihak Anastasia masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks