Pencarian

Kanwil Kemenkum NTT Temukan 38 Peraturan Gubernur 2025 Tak Diharmonisasi, Berpotensi Cacat Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:20:49 WIB
Kanwil Kemenkum NTT Temukan 38 Peraturan Gubernur 2025 Tak Diharmonisasi, Berpotensi Cacat Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menunjukkan dokumen terkait 38 peraturan gubernur tahun 2025 yang tidak melalui proses harmonisasi.

KUPANG — Sebanyak 38 peraturan gubernur yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2025 ternyata tidak melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT. Temuan ini diungkap langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, di Kupang, Selasa.

Silvester menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan benteng pertama untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum. "Regulasi yang lahir tanpa proses harmonisasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik kewenangan, bahkan berdampak langsung terhadap pelayanan publik," ujarnya.

Dampak Nyata: Sengketa Parkir dan Larangan BBM Bersubsidi

Silvester membeberkan dua contoh konkret akibat regulasi yang tidak melalui proses harmonisasi. Pertama, implementasi Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memicu perbedaan penafsiran antara Pemprov NTT dengan pemerintah kabupaten/kota terkait retribusi parkir di ruang milik jalan.

Kedua, Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dinilai mengandung materi yang melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Padahal, pengaturan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Akibatnya, aturan ini sempat menimbulkan dinamika di masyarakat.

Surat Peringatan Tak Diindahkan

Kanwil Kemenkum NTT mencatat, pada 2026 masih terdapat tiga peraturan daerah dan 18 peraturan gubernur yang diundangkan tanpa melalui tahapan harmonisasi. Padahal, Kanwil telah menyampaikan surat kepada Gubernur NTT pada 31 Oktober 2025 agar seluruh rancangan peraturan gubernur diajukan untuk diharmonisasi sebelum ditetapkan.

Menurut Silvester, produk hukum yang tidak melalui proses harmonisasi berpotensi mengalami cacat yuridis formal. "Kami mengedepankan pendekatan kolaboratif. Kanwil Kemenkum NTT siap mendampingi seluruh pemerintah daerah agar setiap regulasi yang dibentuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," kata Silvester.

Target ke Depan: Regulasi Berkualitas dan Akuntabel

Kanwil Kemenkum NTT berharap seluruh pemerintah daerah di NTT dapat mengoptimalkan mekanisme harmonisasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghasilkan regulasi yang tidak tumpang tindih, implementatif, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks