NUSA TENGGARA TIMUR — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi sikap lembaganya pada Minggu (14/6/2026). "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujarnya.
Total Uang Pengganti Capai Rp 54 Miliar, Noel Wajib Bayar Rp 3,4 Miliar
Dari vonis yang dibacakan, hukuman terberat dijatuhkan kepada Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021-Februari 2025, yakni 6,5 tahun penjara plus uang pengganti Rp 7,59 miliar. Disusul Irvian Bobby Mahendro yang divonis 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti terbesar, Rp 36,04 miliar.
Noel sendiri divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3,435 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima putusan, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Hakim Sepenuhnya Mengadopsi Konstruksi Hukum Jaksa KPK
KPK mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Budi, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum yang dibangun jaksa penuntut umum. "Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," kata Budi.
Ia menambahkan, putusan ini menegaskan proses pengusutan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. "Putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujarnya.
Daftar Terdakwa dan Vonis Lengkap
Berikut rincian vonis terhadap 11 terdakwa dalam kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 3,435 miliar.
- Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 36,04 miliar.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 35 juta.
- Hery Sutanto (Dirjen Bina Kelembagaan 2021-Feb 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 7,59 miliar.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,94 miliar.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 828,5 juta.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3): 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,35 miliar.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 3 miliar.
- Temurila (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
- Miki Mahfud (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
Dengan tidak adanya upaya banding dari KPK maupun para terdakwa, kasus korupsi yang menjerat pejabat eselon I dan mantan wakil menteri ini resmi berakhir. KPK mencatat seluruh uang pengganti yang dijatuhkan wajib dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, jika tidak diganti dengan pidana kurungan tambahan.