Pencarian

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan 1.085 Liter Sopi Ilegal dari Maluku, Dua Pemilik Barang Diamankan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 08:15:31 WIB
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan 1.085 Liter Sopi Ilegal dari Maluku, Dua Pemilik Barang Diamankan
Petugas mengamankan 31 jeriken berisi sopi ilegal yang diamankan dari dua orang di pesisir pantai Kabupaten Alor.

KUPANG — Penggerebekan berawal dari laporan warga tentang dugaan aktivitas penyelundupan melalui jalur laut. Petugas yang melakukan pemantauan di pesisir pantai menemukan aktivitas pengangkutan barang mencurigakan yang kemudian dipastikan berisi minuman keras ilegal.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengatakan, masuknya minuman keras tersebut tidak melalui pelabuhan resmi, melainkan melalui pesisir pantai. "Masuknya sejumlah minuman keras itu tidak melalui Pelabuhan, namun melalui pesisir pantai," katanya saat dihubungi dari Kupang, Senin.

31 Jeriken Sopi Diamankan dari Dua Orang

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan 31 jeriken berisi Sopi Kiser dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Barang bukti tersebut diduga milik dua orang berinisial JK dan AK.

Polisi menyebut JK memiliki 11 jeriken atau sekitar 385 liter, sedangkan AK memiliki 20 jeriken atau sekitar 700 liter. Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Alor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan Mendalam untuk Ungkap Jaringan Distribusi

Kedua pemilik barang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi mendalami asal-usul minuman keras, jalur distribusi yang digunakan, serta rencana peredaran Sopi tersebut di wilayah Kabupaten Alor.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus komitmen kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal. AKBP Nur Azhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan maupun peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Alor.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan maupun peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Alor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujarnya.

Pengungkapan Kedua dalam Sebulan Terakhir

Ini bukan kali pertama Polres Alor membongkar praktik serupa. Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, pihaknya juga menyita 865 liter minuman keras tradisional jenis yang sama dalam operasi serupa di wilayah tersebut.

Polres Alor menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jalur masuk minuman keras ilegal. Langkah ini ditempuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Alor tetap aman dan kondusif, sekaligus memutus rantai peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan sosial di masyarakat.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks