Pencarian

Empat Prajurit TNI dari BAIS Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Dua Dipecat karena Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Rabu, 10 Juni 2026 • 15:05:01 WIB
Empat Prajurit TNI dari BAIS Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Dua Dipecat karena Siram Air Keras ke Aktivis KontraS
Empat prajurit TNI dari BAIS divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

NUSA TENGGARA TIMUR — Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Oditur militer sebelumnya mendakwakan pasal tersebut secara lebih subsider.

Dua Terdakva Dipecat, Dua Lainnya Dipertahankan

Dari empat terpidana, dua prajurit berpangkat perwira pertama dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Lettu Sami Lakka resmi diberhentikan dari kesatuan TNI. Sementara itu, Serda Edi Sudarko dan Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dipertahankan statusnya sebagai prajurit aktif.

Berikut rincian vonis untuk masing-masing terdakwa: Serda Edi Sudarko 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan hukuman ini mencerminkan tingkat keterlibatan masing-masing dalam aksi penyiraman yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan itu.

Kronologi Serangan dan Motif di Balik Penyiraman Air Keras

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 2024. Aktivis KontraS itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat serangan yang diduga direncanakan secara matang. Keempat terdakwa berasal dari satuan intelijen TNI, menjadikan kasus ini sorotan tajam publik terkait keterlibatan personel militer dalam aksi kekerasan terhadap aktivis sipil.

Dalam persidangan, oditur militer mengungkapkan bahwa para terdakwa bertindak berdasarkan perintah atasan. Namun, majelis hakim menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tetap memenuhi unsur pidana penganiayaan berencana. Putusan ini sekaligus menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di lingkungan militer.

Reaksi KontraS dan Tuntutan Pengawasan Intelijen

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut vonis ini sebagai langkah awal akuntabilitas, meski tetap mendorong pengusutan lebih lanjut terhadap pihak yang memberi perintah. Lembaga swadaya masyarakat itu menilai kasus ini membuka celah gelap dalam operasi intelijen TNI yang kerap luput dari pengawasan publik.

Pengamat militer dari Universitas Indonesia menilai putusan ini menunjukkan peradilan militer mulai transparan, tetapi masih menyisakan pekerjaan rumah besar. "Reformasi internal TNI harus memastikan tidak ada lagi ruang bagi prajurit untuk bertindak di luar hukum atas nama tugas intelijen," ujarnya dalam diskusi daring kemarin.

Implikasi Hukum dan Dampak pada Institusi TNI

Vonis ini menjadi vonis perdana bagi kasus kekerasan berencana yang melibatkan personel BAIS. Sebelumnya, institusi intelijen militer jarang tersentuh proses hukum publik karena sifat kerahasiaan operasinya. Keputusan pemecatan terhadap dua perwira pertama juga dinilai sebagai sanksi berat yang jarang dijatuhkan dalam peradilan militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI, dalam keterangan pers singkat, menyatakan institusinya menghormati putusan pengadilan dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal. "TNI tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar hukum," tegasnya. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut soal kemungkinan adanya terdakwa lain di atas para pelaku lapangan.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks