Pencarian

LPSK Buka Peluang Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Pemerasan Silmy Karim

Sabtu, 06 Juni 2026 • 16:40:01 WIB
LPSK Buka Peluang Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Pemerasan Silmy Karim
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan perlindungan bagi justice collaborator dalam kasus korupsi BGN dan pemerasan Silmy Karim.

NUSA TENGGARA TIMUR — Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi yang terorganisir membutuhkan peran aktif dari pihak-pihak yang memiliki informasi kunci. Tanpa adanya jaminan keamanan, kata dia, para saksi dan pelaku yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum kerap merasa terancam.

"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," ujar Susilaningtias dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6).

Dua Kasus dengan Dimensi Kepentingan Publik yang Berbeda

Dalam kasus BGN, LPSK menyoroti dampak langsung program MBG terhadap pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Susilaningtias menyebut dugaan korupsi pada program ini memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar karena menyangkut masa depan generasi muda. Karena itu, setiap saksi atau ahli yang membantu mengungkap perkara dinilai memiliki peran krusial dan berhak atas perlindungan negara.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Silmy Karim di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kemungkinan adanya korban dari kalangan warga negara asing (WNA). LPSK menyatakan akan memantau perkembangan perkara untuk melihat potensi kebutuhan perlindungan atau ganti kerugian bagi para WNA yang dirugikan akibat praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal.

Syarat Ketat Menjadi Justice Collaborator

LPSK menegaskan bahwa status JC tidak bisa diperoleh secara otomatis. Susilaningtias menjelaskan, seorang tersangka—termasuk Silmy Karim—dapat mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ucap Susilaningtias.

Ia menambahkan, pengajuan diri sebagai JC baru bisa diproses jika yang bersangkutan bersedia bekerja sama secara signifikan, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas. Dalam perkara korupsi yang dilakukan secara terorganisir, peran JC sering menjadi faktor penentu dalam membongkar konstruksi perkara dan aliran dana.

Latar Belakang Perkara

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

LPSK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. Jaminan perlindungan, kata Susilaningtias, telah diatur negara agar proses hukum berjalan efektif tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks