Pencarian

Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA Perdana, Tandai Era Baru Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 04 Juni 2026 • 22:38:01 WIB
Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA Perdana, Tandai Era Baru Kepemimpinan Inklusif
Kemenag resmi lantik 15 perempuan sebagai kepala KUA pertama sebagai langkah kepemimpinan inklusif.

NUSA TENGGARA TIMUR — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut kebijakan ini membuka akses setara bagi pejabat fungsional Penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk memimpin KUA. Regulasi yang menjadi landasan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025.

Layanan KUA Tak Lagi Sekadar Pencatatan Nikah

Abu menjelaskan, paradigma KUA kini bergeser dari kantor administrasi pernikahan menjadi pusat layanan keagamaan terpadu. Cakupan layanan meliputi pembinaan keluarga sakinah, bimbingan perkawinan, pemberdayaan kemasjidan, pengelolaan zakat dan wakaf, penentuan hisab rukyat, hingga penguatan moderasi beragama.

"Dengan diberikannya kesempatan yang sama bagi figur penghulu dan penyuluh agama Islam, kita harapkan seluruh fungsi KUA dapat terlaksana secara maksimal," ujar Abu dalam sambutannya di Auditorium HM Rasjidi.

Modal Sosial Penyuluh Perempuan untuk Layanan Humanis

Menurut Abu, pengalaman panjang para penyuluh perempuan dalam mendampingi ketahanan keluarga, majelis taklim, dan komunitas keagamaan akar rumput menjadi aset strategis. Kehadiran mereka di struktur kepemimpinan KUA dinilai akan mendorong layanan yang lebih humanis dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini juga selaras dengan visi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang memosisikan KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan. Transformasi kelembagaan tidak hanya menyentuh perbaikan struktur birokrasi, tetapi juga penguatan mutu pelayanan di tingkat akar rumput.

Langkah Strategis di Tengah Dinamika Kebutuhan Umat

Pelantikan ratusan kepala KUA dari seluruh Indonesia ini dipimpin langsung oleh pejabat Kemenag. Abu Rokhmad menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh fungsi KUA berjalan optimal sesuai dinamika kebutuhan umat yang semakin kompleks.

Ia menambahkan, ruang dan hak yang setara bagi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam merupakan wujud implementasi regulasi yang secara resmi membuka karpet merah bagi para penyuluh untuk memimpin roda organisasi di tingkat KUA.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks