NUSA TENGGARA TIMUR — Bupati Siak Afni Zulkifli menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi itu mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas diperhitungkan terlebih dahulu untuk menutup beban subsidi energi nasional—seperti subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik—sebelum dibagikan ke daerah melalui skema DBH.
Daerah Penghasil Tak Nikmati Kenaikan Harga Minyak
Akibat kebijakan tersebut, daerah penghasil tidak sepenuhnya menikmati kenaikan penerimaan saat harga minyak dunia meningkat. Pasalnya, tambahan penerimaan migas lebih dulu digunakan untuk membiayai subsidi energi, kompensasi energi, hingga bantuan sosial.
“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ujar Afni dalam forum yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW.
Beban Berganda dari Subsidi dan Bansos
Afni menjelaskan, Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Riau yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, daerah ini juga menghadapi dampak eksploitasi sumber daya alam seperti kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial ekonomi.
Berdasarkan skema yang berlaku, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari bagian daerah, porsi yang diterima daerah penghasil sekitar 6,5 persen dan masih dikurangi lagi melalui formula burden sharing atau faktor pengurang.
Ia menyoroti masuknya komponen bantuan sosial ke dalam formula pengurang DBH sejak 2024. Menurutnya, kebijakan itu memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah karena nilai belanja bansos nasional terus meningkat seiring inflasi dan kenaikan harga energi. “Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” tegasnya.
Ketidakpastian DBH Hambat Perencanaan Pembangunan
Selain mengurangi ruang fiskal, ketidakpastian besaran DBH menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Perubahan faktor pengurang yang bergantung pada harga minyak dunia dan besaran subsidi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah sulit dipastikan.
Akibatnya, sejumlah program pembangunan berpotensi tertunda, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan, hingga peningkatan konektivitas kawasan industri.
Usulan Reformulasi dan Dana Ketahanan Fiskal
Melalui forum tersebut, Pemkab Siak mendorong pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan DBH SDA agar lebih berkeadilan. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.
Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional. “Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Afni.