Pencarian

Polisi di NTT Timbun Solar Subsidi Lalu Jual ke Industri, Dua Anggota Dipecat dan Jadi Tersangka

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:04:37 WIB
Polisi di NTT Timbun Solar Subsidi Lalu Jual ke Industri, Dua Anggota Dipecat dan Jadi Tersangka
Dua anggota polisi di NTT dipecat dan jadi tersangka atas kasus penimbunan solar subsidi.

RUTENG — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Aipda Djefri Loudoe. Selain pemecatan, ia juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Kamis (28/5/2026).

Jelo disebut telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar.

Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka, Satu Masih Proses Banding

Kasus ini tidak hanya menyeret Jelo. Rekannya, Iptu Herman Pati Bean yang menjabat Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 26 April 2026. Keduanya kini menjalani proses sidang kode etik secara paralel dengan proses pidana.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan institusinya tidak memberi ruang bagi anggota yang berkhianat. “Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana,” katanya.

Modus Operasi: Surat Palsu hingga Kongkalikong dengan SPBU

Hasil penyidikan mengungkap praktik penimbunan ini berlangsung sistematis. Para pelaku menggunakan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil secara tidak sah. Mereka juga melakukan kongkalikong dengan operator SPBU dan mengisi solar berulang kali menggunakan kendaraan berbeda—teknik yang dikenal dengan istilah “helikopteran”.

Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian ditimbun dan dijual ke sektor industri serta kapal kayu dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, meskipun nominal pastinya belum diumumkan secara resmi.

Wilayah Perbatasan Jadi Titik Rawan Penimbunan

Polda NTT menyebut wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik paling rawan. Disparitas harga solar subsidi dengan negara tetangga yang tinggi memicu praktik penyelundupan lintas batas. Solar yang seharusnya dinikmati petani dan nelayan kecil justru dikuras untuk keuntungan pribadi.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap tugas,” tegas AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Apa Langkah Polda NTT Selanjutnya?

Polda NTT berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan penimbunan BBM bersubsidi di daerahnya. Selain proses pidana, sidang kode etik bagi kedua tersangka terus berjalan. Institusi menegaskan bahwa pemecatan adalah konsekuensi logis bagi anggota yang terbukti merugikan negara dan masyarakat.

Bagikan
Sumber: spiritriau.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks