Pencarian

Anak Komodo Sepanjang 57 Cm Masuk Rumah Warga di Manggarai Timur, Tim BBKSDA Tangkap dan Lepas ke Habitat

Sabtu, 23 Mei 2026 • 23:30:27 WIB
Anak Komodo Sepanjang 57 Cm Masuk Rumah Warga di Manggarai Timur, Tim BBKSDA Tangkap dan Lepas ke Habitat
Anak komodo sepanjang 57,2 cm ditemukan di dalam rumah warga Manggarai Timur dan segera ditangkap Tim BBKSDA NTT.

KUPANG — Seekor anak komodo dengan panjang tubuh 57,2 sentimeter dan berat hanya 0,16 kilogram ditemukan memasuki rumah warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Tim Unit Penanganan Satwa dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur bergerak cepat setelah menerima laporan warga pada Jumat lalu. Satwa dilindungi itu kini telah dilepaskan kembali ke habitat alaminya di kawasan Watu Pajung.

Hasil Pemeriksaan: Anakan yang Baru Menetas

Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi mengatakan bahwa setelah ditangkap, tim langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap komodo tersebut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa satwa itu masih berusia sangat muda dan belum lama menetas dari telurnya.

"Hasil identifikasi menunjukkan komodo tersebut memiliki panjang tubuh 57,2 sentimeter dengan berat 0,16 kilogram. Menurut hasil pemeriksaan, anakan komodo itu belum lama menetas," kata Adhi di Kupang, Sabtu.

Dipasangi Chip dan Dilepaskan di Atas Pohon

Proses penanganan tidak berhenti pada penangkapan. Petugas mengukur tubuh, mengambil sampel darah, dan mendata kondisi satwa sebelum akhirnya memasangkan Passive Integrated Transponder (PIT) tag. PIT tag berfungsi sebagai alat identifikasi elektronik jika komodo tersebut ditemukan kembali di masa depan.

Setelah semua data tercatat, anak komodo itu dilepaskan ke habitat alaminya di Watu Pajung, masih di wilayah Desa Nanga Mbaur. Pelepasan dilakukan dengan cara menempatkannya di atas pohon.

"Komodo ditempatkan di atas pohon untuk meningkatkan peluang bertahan hidup dari ancaman predator serta mendukung proses adaptasi di habitat alaminya," jelas Adhi.

Respons Cepat Warga Kunci Penanganan Konflik Satwa

BBKSDA NTT mengapresiasi langkah warga Dusun Londang yang segera melaporkan temuan satwa dilindungi itu ke petugas. Menurut Adhi, respons cepat masyarakat sangat menentukan keberhasilan penanganan konflik antara manusia dan satwa liar.

"Respons cepat terhadap laporan masyarakat sangat penting dalam penanganan konflik satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi. Langkah cepat tersebut sangat membantu upaya penanganan agar dapat dilakukan secara aman, baik bagi warga maupun bagi satwa," ujarnya.

Larangan Keras Menangkap atau Memelihara Komodo

Dalam kesempatan itu, BBKSDA NTT kembali mengingatkan publik bahwa komodo termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang. Warga dilarang menangkap, melukai, memelihara, atau memperdagangkan hewan endemik Nusa Tenggara Timur ini.

Keberadaan komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo, seperti di wilayah Manggarai Timur, kerap memicu interaksi dengan warga. BBKSDA mengimbau agar warga selalu waspada dan segera melapor jika menemukan satwa tersebut masuk ke pemukiman.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks