Pencarian

Pinjam Honda Vario untuk Perjalanan Tulungagung-Purwantoro, Warga Wonogiri Malah Kehilangan Motor gegara Digadaikan Rp6,5 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 • 16:54:31 WIB
Pinjam Honda Vario untuk Perjalanan Tulungagung-Purwantoro, Warga Wonogiri Malah Kehilangan Motor gegara Digadaikan Rp6,5 Juta
Pelaku penggelapan sepeda motor di Wonogiri diamankan polisi di Tulungagung, Jawa Timur.

NUSA TENGGARA TIMUR — Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang dibuat di Polsek Purwantoro pada 10 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan, tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Distrik Purwantoro akhirnya melacak keberadaan WRC di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama hingga petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (20/8/2026).

Modus Pinjam untuk Perjalanan, Berujung Gadai di Koperasi

Peristiwa ini bermula pada Februari 2026. WRC meminjam Honda Vario bernomor polisi AD 4328 AVG dengan alasan meyakinkan, yakni sebagai alat transportasi untuk perjalanan rutin antara Tulungagung dan Purwantoro. Korban yang percaya pun menyerahkan kendaraannya.

Namun, memasuki pertengahan Maret 2026, korban mulai curiga karena motor tidak kunjung dikembalikan. Saat ditanya, WRC mengakui perbuatannya. Motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai sekitar Rp6,5 juta.

Pengakuan itu disampaikan pelaku di rumah korban di Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dalam penangkapan di Tulungagung, polisi tidak hanya mengamankan WRC. Satu unit Honda Vario warna hitam yang menjadi objek perkara juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi turut menyita dua lembar STNK atas nama korban, surat pernyataan yang dibuat pelaku tertanggal 22 Juni 2026, serta dokumen keterangan dari koperasi terkait BPKB kendaraan.

WRC kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Imbauan Polisi: Jangan Mudah Menyerahkan Kendaraan Tanpa Pengawasan

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Meminjamkan motor kepada orang lain, terutama untuk keperluan perjalanan jarak jauh, tetap menyimpan risiko jika tidak diimbangi pengawasan yang ketat.

“Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Apabila terjadi permasalahan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas AKP Anom Prabowo.

Setelah diamankan di Tulungagung, proses hukum WRC selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks