NUSA TENGGARA TIMUR — JUDUL: BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50, Berlaku September 2026 dengan Aturan Baru Auto Rejection LEAD: Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai turun dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, berlaku 7 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan pembentukan harga (price discovery), sekaligus me
BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50, Berlaku September 2026 dengan Aturan Baru Auto Rejection
Kamis, 20 Agustus 2026 • 16:55:02 WIB
Bagikan
Sumber:
katadata.co.id
This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.