Pencarian

Kadin Dukung Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Minta Data dan Fakta Jelas

Jumat, 23 Oktober 2026 • 08:06:01 WIB
Kadin Dukung Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Minta Data dan Fakta Jelas
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan pernyataan terkait sanksi karhutla dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

NUSA TENGGARA TIMUR — Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan dukungan atas sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada 32 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Dukungan disampaikan dengan catatan agar aparat penegak hukum memastikan dasar data dan fakta sebelum menjatuhkan hukuman. Kadin menilai kepastian hukum menjadi syarat utama agar dunia usaha tetap berjalan di tengah penindakan.

Pernyataan Anindya muncul merespons langkah Kementerian Kehutanan yang membekukan atau mencabut izin usaha sejumlah korporasi di sektor kehutanan. Sanksi itu disertai kewajiban pemulihan ekosistem. Enam perusahaan di Kalimantan termasuk yang baru dikenai pembekuan izin.

"Saya rasa pendisiplinan itu bagus, sehingga kita mendapatkan kepastian dunia usaha. Dalam usaha itu yang paling penting kan certainty," kata Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Kadin Minta Sanksi Berdasar Data dan Fakta

Anindya menegaskan pihaknya tidak menolak penindakan. Namun ia meminta aparat menjelaskan dasar pemberian sanksi agar penerapan aturan berjalan adil bagi pelaku usaha.

"Pada saat bersamaan, kita juga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian, dalam artian ini datanya dan faktanya, sehingga kalau ada punishment yang diberikan, reward and punishment itu juga jelas," ujarnya.

Kadin juga mengimbau anggota yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan untuk lebih berhati-hati mengelola lahan. Konsesi perusahaan bisa mencakup ribuan hingga puluhan ribu hektare, sehingga pengawasan risiko kebakaran menjadi tantangan tersendiri.

"Saya rasa kalau ditanya mendukung (penindakan), kan kita mendukung, tapi juga mendukung untuk pencegahan agar ini tidak terjadi lagi. Karena setiap tahun kan isunya pasti sama," kata Anindya.

57,9% Anggota Kadin Terdampak Gangguan Lingkungan

Survei Business Pulse kuartal III Kadin Indonesia Institute menunjukkan 57,9 persen responden anggota Kadin mengaku kegiatan usahanya terdampak bencana alam atau gangguan lingkungan dalam 12 bulan terakhir. Dari kelompok itu, 13 persen melaporkan karhutla sebagai salah satu gangguan yang dialami.

Gangguan lain yang tercatat meliputi bencana alam lain 11,2 persen, cuaca ekstrem 10,9 persen, kekeringan 9,3 persen, dan banjir 5,5 persen. Direktur Insights Kadin Indonesia Institute Fakhrul Fulvian menyebut dampak karhutla tidak berhenti di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

"Kalau pertanian, kehutanan, dan perikanan, ini termasuk perkebunan, 18,8 persen dari respondennya menyatakan karhutla," kata Fakhrul dalam pemaparan hasil survei.

Sektor konstruksi juga terkena, dengan 20,9 persen responden di kelompok yang melaporkan dampak karhutla. Dampak paling terasa berupa kenaikan biaya operasional (13,5 persen), penurunan penjualan (11,8 persen), serta gangguan transportasi dan logistik (10,8 persen).

Hanya 43,7% Pelaku Usaha Siap Hadapi Gangguan

Dari sisi kesiapan, baru 43,7 persen pelaku usaha menyatakan siap menghadapi gangguan akibat bencana alam atau cuaca ekstrem. Rinciannya, 37 persen merasa cukup siap dan 6,7 persen sangat siap.

Kadin menilai ketahanan usaha terhadap bencana perlu menjadi perhatian, terutama karena risiko cuaca ekstrem dan dampak El Nino diperkirakan berlanjut hingga awal 2027. Pelaku usaha paling banyak mengharapkan dukungan pemerintah berupa sistem peringatan dini, disusul perlindungan dan pemulihan infrastruktur, transportasi, serta jalur logistik.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 32 korporasi terkait karhutla. Kementerian membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Anindya menambahkan Kadin terbuka bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan karhutla. Harapannya, penegakan aturan berjalan beriringan dengan upaya menjaga kegiatan usaha, perdagangan, dan investasi.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks