Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan yang mencatut nama pejabat atau pegawai Kejaksaan untuk meminta uang, transfer dana, hadiah, proyek, atau keuntungan lainnya. Peringatan ini muncul setelah Kejati NTT menerima informasi adanya pihak yang menggunakan identitas Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati NTT Rezki Benyamin Pandie untuk menghubungi warga melalui telepon dan pesan singkat. Masyarakat diminta melakukan verifikasi ke saluran resmi sebelum memberikan data atau memenuhi permintaan pihak yang menghubungi.
KUPANG — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana menyampaikan hal itu di Kupang, Jumat malam, menanggapi laporan warga yang menerima komunikasi mencurigakan. Menurut dia, identitas yang dicatut adalah Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati NTT Rezki Benyamin Pandie.
“Komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan institusi Kejaksaan maupun pejabat yang identitasnya dicatut dan merupakan modus penipuan,” kata Raka.
Modus Pelaku: Pakai Nomor Pribadi hingga Saluran Tak Terverifikasi
Pelaku menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat, maupun saluran komunikasi lain. Dalam komunikasi itu, mereka meminta uang, transfer dana, hadiah, proyek, atau keuntungan lain dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Raka meminta masyarakat tidak menanggapi permintaan uang atau transfer yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Terutama jika permintaan disampaikan melalui nomor pribadi atau saluran komunikasi yang tidak dapat diverifikasi.
Langkah Verifikasi Sebelum Memberi Data Pribadi
Masyarakat diimbau tidak mudah memberikan data pribadi atau informasi penting kepada pihak yang tidak dikenal. Warga juga diminta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan sebelum memberikan data maupun mengambil tindakan.
Jika menerima komunikasi mencurigakan, warga dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati NTT. Dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Kejati NTT.
Saluran Pengaduan Resmi Kejati NTT
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Pelayanan PTSP dan Prioritas di nomor 0813-3912-8601. Selain itu, tersedia Hotline Pengaduan Kejati NTT di nomor 0822-9811-3022.
Kejati NTT menegaskan seluruh layanan publik Kejaksaan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi.
Raka mengajak masyarakat lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan. Kewaspadaan terutama diperlukan apabila komunikasi disertai permintaan uang atau transaksi keuangan.