Polemik batas wilayah antara dua desa di Pulau Adonara ini bukanlah persoalan baru. Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal mengungkapkan, konflik lahan antara warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, telah berlangsung selama belasan tahun.
"Jangan ada berita macam-macam. Saya tidak keluarkan pernyataan dulu ya," kata Anton saat dihubungi, Selasa (18/6/2024). Ia menegaskan bahwa saat ini adalah masa pendinginan dan menenangkan situasi.
Akar Masalah: Sengketa Batas Wilayah yang Mengakar
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menegaskan bahwa konflik ini dipicu oleh persoalan batas wilayah yang memiliki akar sejarah panjang. Ia menilai penyelesaiannya tidak bisa hanya melalui pendekatan hukum, melainkan harus mengedepankan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat.
"Konflik ini bukan sekadar persoalan yang muncul hari ini, tetapi memiliki akar sejarah yang panjang terkait batas wilayah," ujar Adhitya dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Solusi yang Ditawarkan: Satgas hingga Pembelian Tanah
Pemerintah Kabupaten Flores Timur berencana membentuk satgas untuk mencari solusi permanen. Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal juga menyarankan agar tanah yang menjadi objek sengketa dapat dipertimbangkan untuk dibeli oleh pemerintah sebagai langkah penyelesaian.
Langkah ini dinilai lebih efektif ketimbang membiarkan konflik terus berlarut yang berpotensi memicu korban jiwa atau kerugian materiil bagi warga.
Mengapa Pendekatan Adat Diutamakan?
Di wilayah NTT, khususnya Flores, tanah memiliki nilai spiritual dan sosial yang kuat. Sengketa batas lahan seringkali tidak bisa diselesaikan hanya dengan dokumen hukum karena menyangkut sejarah turun-temurun dan klaim berdasarkan garis keturunan.
Oleh karena itu, pembentukan satgas yang melibatkan tokoh adat dan pemuka agama diharapkan bisa menjembatani perbedaan. Proses mediasi berbasis kearifan lokal dianggap sebagai jalan tengah yang paling bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Pemkab Flores Timur sendiri masih menunggu situasi benar-benar kondusif sebelum merumuskan langkah teknis pembentukan satgas. Masyarakat di dua desa diimbau untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik kembali.