ATAMBUA — Warga di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste kini bisa mengurus paspor tanpa harus keluar desa. PLBN Wini menggandeng Kantor Imigrasi Atambua untuk membuka layanan jemput bola pembuatan dokumen perjalanan bagi masyarakat yang tinggal di garis batas negara.
Kepala PLBN Wini Reynold Uran mengatakan program ini menyasar warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan imigrasi. Kantor Imigrasi Atambua berada sekitar 60 kilometer dari perbatasan, dengan waktu tempuh mencapai 90 menit sekali jalan.
Warga Cukup ke PLBN, Imigrasi Datang ke Lokasi
"Kami menginventarisir warga yang belum memiliki paspor. Selanjutnya kami usulkan untuk dilayani di PLBN," ujar Reynold dalam dialog PRO3 RRI, Senin (15/6/2026).
Menurut Reynold, mayoritas peserta layanan berasal dari Desa Humusu Wini. Desa ini berbatasan langsung dengan Distrik Oecusse, Timor Leste. Warga hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mencapai PLBN, membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien.
"Pelayanan menjadi lebih dekat dan efisien. Warga cukup datang ke PLBN untuk mengurus paspor," katanya.
Angka Pelintas Ilegal Terus Menurun Setiap Tahun
Reynold menyebut kemudahan akses dokumen resmi berdampak langsung pada pengurangan aktivitas lintas batas ilegal. Warga yang sebelumnya nekat melintas tanpa dokumen kini bisa mengurus paspor secara legal.
"Secara signifikan angka pelintasan ilegal menurun. Data yang kami terima menunjukkan tren penurunan setiap tahun," ucapnya.
Program layanan paspor di PLBN Wini dilaksanakan rutin setiap tahun. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perlintasan resmi di perbatasan darat Indonesia-Timor Leste.
PLBN Wini: Pintu Resmi yang Kian Ramah Warga
PLBN Wini merupakan salah satu pos lintas batas utama di NTT yang melayani pergerakan warga kedua negara. Dengan layanan paspor yang didekatkan, pemerintah berharap warga perbatasan tidak lagi tergoda menggunakan jalur tikus untuk keluar-masuk wilayah negara tetangga.
Reynold menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Atambua untuk memperluas jangkauan layanan ke desa-desa lain di sekitar perbatasan. Targetnya, seluruh warga yang tinggal di zona perbatasan memiliki dokumen perjalanan resmi.