KUPANG — Pemerintah pusat dan daerah tengah mempercepat reformasi sistem hukum pidana yang lebih humanis di Nusa Tenggara Timur. Kemenko Kumham Imipas bersama Kanwil Kemenkum NTT dan Polresta Kupang Kota menggelar koordinasi untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif di wilayah tersebut, Kamis pekan lalu.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, mengatakan pendekatan ini bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara. “Keadilan restoratif bukan hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk membangun harmoni sosial,” ujarnya di Kupang.
Bukan Sekadar Maaf-Maafan, Tapi Pemulihan Hubungan Sosial
Robianto menekankan bahwa penyelesaian konflik hukum melalui keadilan restoratif mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Tidak semua persoalan harus berakhir di meja hijau,” tegasnya. Ia menambahkan, sinergi antar-instansi penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
340 Desa di NTT Bakal Punya Juru Damai dari Program Posbankum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, menjelaskan penguatan keadilan restoratif sejalan dengan program strategis Kementerian Hukum, yakni pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Melalui program ini, lurah dan kepala desa akan diberikan pelatihan sebagai paralegal yang berperan sebagai juru damai.
“Tujuan utamanya adalah memastikan pengetahuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah,” kata Hasran. Ia menambahkan, kehadiran Posbankum dan para juru damai di tingkat desa dan kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.
Polresta Kupang Kota Sudah Terapkan Keadilan Restoratif Sejak Lama
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menyambut baik langkah ini. Ia mengungkapkan bahwa Polri selama ini telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung penuh penguatan ini. Koordinasi seperti ini penting untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan seragam,” ujarnya.
Melalui koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam implementasi keadilan restoratif di NTT. Tujuannya, memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu.