LEWOLEBA — Tim Klinik Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lembata menyisir Pasar TPI Lewoleba, Pasar Balauring, dan Pasar Wairiang dalam sepekan terakhir. Mereka membagikan materi edukasi, membantu pengisian kuesioner, dan menjelaskan tahapan pengajuan sertifikasi halal kepada para pedagang.
Ketua Tim Klinik Halal Kemenag Lembata, Siti Hanifah Bapang, mengatakan hasil pendataan di lapangan menunjukkan masih banyak UMKM yang belum mencantumkan logo halal pada produk maupun tempat usahanya. Padahal, kebijakan Wajib Halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026.
Mengapa Sertifikasi Halal Mendesak bagi UMKM Lembata?
Menurut Siti, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi. Logo halal menjadi jaminan mutu sekaligus bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen. “Dengan sertifikasi halal, produk akan lebih mudah diterima masyarakat dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar yang lebih luas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.
Ia menambahkan, produk yang sudah tersertifikasi halal otomatis lebih kompetitif. Kepercayaan konsumen terhadap produk lokal pun meningkat, terutama di tengah tren masyarakat yang semakin sadar akan kehalalan makanan dan minuman.
Program SEHATI: Solusi Gratis bagi Pelaku Usaha Kecil
Dalam sosialisasi itu, tim juga memperkenalkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang disediakan pemerintah. Pelaku UMKM bisa mengakses pendampingan dan pengurusan sertifikat tanpa dipungut biaya.
“Manfaatkan layanan pendampingan sertifikasi halal yang telah disediakan pemerintah. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga mendorong pelaku usaha menghasilkan produk yang higienis, aman, dan baik bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTT, Kariyanto.
Tiga Pasar Jadi Sasaran, Pendampingan Langsung ke Lapak
Tim Klinik Halal dibagi ke tiga titik pasar secara bersamaan untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Mereka tidak hanya memberikan brosur, tetapi juga duduk bersama pedagang untuk mengisi formulir pengajuan dan menjelaskan alur sertifikasi secara detail.
Langkah ini diharapkan mampu mengejar ketertinggalan UMKM Lembata dalam kepemilikan sertifikat halal. Sebab, tanpa sertifikasi, produk lokal berisiko tertutup akses ke ritel modern dan pasar daring yang mensyaratkan logo halal.
Kemenag Lembata menargetkan seluruh UMKM makanan dan minuman di tiga pasar tersebut telah mengantongi sertifikat halal sebelum tenggat Wajib Halal Oktober 2026. Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, upaya ini juga diyakini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat melalui produk yang lebih terpercaya dan berdaya saing.