KUPANG — Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan anakan komodo tersebut diamankan pada Jumat (21/5/2026) sekitar pukul 12.24 Wita. Proses penanganan meliputi pemeriksaan kesehatan, pengukuran morfologi, pemasangan microchip, hingga pengambilan sampel darah untuk pendataan.
Lokasi Pelepasliaran: Kawasan Watu Pajung
Setelah pemeriksaan selesai, satwa itu dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan kondisi satwa yang masih sangat rentan.
Petugas menempatkan anakan komodo tersebut di atas pohon saat dilepasliarkan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan peluang bertahan hidup dari predator sekaligus membantu proses adaptasi di alam liar.
Respons Cepat Warga Jadi Kunci
Adhi mengapresiasi langkah masyarakat yang segera melaporkan kemunculan komodo tersebut. Laporan diteruskan kepada Arsyad, mitra BBKSDA NTT di wilayah Pota, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Penanganan Satwa.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Langkah cepat tersebut sangat membantu upaya penanganan agar dapat dilakukan secara aman, baik bagi warga maupun bagi satwa,” ujar Adhi kepada wartawan di Kupang, Minggu (24/5/2026).
Komodo Satwa Dilindungi, Jangan Dibahayakan
Kepala BBKSDA NTT menegaskan bahwa kemunculan komodo di sekitar permukiman harus disikapi secara hati-hati. Masyarakat diminta tidak merespons dengan tindakan yang membahayakan satwa.
“Komodo merupakan satwa dilindungi yang harus dijaga bersama. Jika masyarakat menemukan satwa liar di sekitar permukiman, segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa habitat komodo di NTT masih berdekatan dengan permukiman warga. Koordinasi antara masyarakat dan petugas konservasi menjadi kunci dalam mengelola konflik manusia dengan satwa liar.